Sabtu, 30 Desember 2017

BAB 10


BAB 10

10.1     KUALITAS PELAYANAN KEPADA ANGGOTA KOPERASI
A. Keanggotaan koperasi
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya (Arifinal Chaniago, 1984: 1). Pendapat senada dengan pendapat Ropke, jochen (1985) yakni koperasi merupakan organisasi yang anggotanya sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

B. Kualitas Pelayanan
Pelayanan pada hakikatnya adalah serangkaian kegiatan dalam proses pemenuhan kebutuhan melalui aktifitas orang lain, oleh karena itu pelayanan merupakan proses. Sebagai prose, pelayanan berlangsung secara rutin dan berkesinambungan (Moenir, 1995: 27). Sagimun dalam Purwanti (1999: 5) pelayanan adalah pemenuhan kebutuhan anggotanya baik pemenuhan material maupun spiritual. Kotler (1998: 83) merumuskan pelayanan sebagai tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh satu pihak ke pihak yang lain secara prinsip intangible dan tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun. Menurut Olsen dan Wyekoff dalam Yamit (2001: 22) kualitas pelayanan merupakan suatu perbandingan antara harapan pemakai jasa dengan kinerja kualitas jasa pelayanan. Dengan kata lain ada dua factor utama yang mempengaruhi kualitas pelayanan yaitu harapan dan kinerja yang dirasakan karyawannya.
            Syafrizal dalam jurnal Kualitas Pelayanan dalam Kepuasan Pelanggan (2008), kualitas pelayanan merupakan penyampaian secara excellent atau superior pelayanan yang ditujukan untuk memuaskan pelanggan sesuai dengan persepsi dan harapannya. Kepuasan pelanggan akan tercapai bila kualitas pelayanan yang dirasakan oleh pelanggan sama dengan jasa yang diharapkan, dalam arti kesenjangan yang terjadi adalah kecil atau masih dalam batas toleransi.


C.  Dimensi Kualitas Pelayanan
Menurut Parasuraman (1998: 77), bahwa terdapat lima dimensi kualitas pelayanan yaitu sebagai berikut:
1)      Tangibles, atau bukti fisik yaitu kemampuan suatu organisasi dalam menunjukkan eksistensinya kepada pihak eksternal. Penampilan dan kemampuan sarana dan prasarana fisik organisasi dan keadaan lingkungan sekitarnya adalah bukti nyata dari pelayanan yang diberikan oleh pemberi jasa. Yang meliputi fasilitas fisik (gedung), perlengkapan dan peralatan yang dipergunakan (tekhnologi), serta penampilan pegawainya.
2)      Reliability, atau keandalan yaitu kemampuan organisasi (perusahaan) untuk memberikan pelayanan sesuai yang dijanjikan secara akurat dan terpercaya. Kinerja harus disesuaikan dengan pelanggan yang berarti ketepatan waktu, pelayanan yang sama untuk semua pelanggan tanpa kesalahan, sikap simpatik.
3)      Responsiveness, atau tanggapan yaitu kemampuan untuk membantu dan memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada pelanggan, penyampaian informasi yang jelas. Membiarkan konsumen menunggu tanpa adanya suatu alasan yang jelas menyebabkan persepsi yang negative dalam kualitas pelayanan.
4)      Assurance, atau jaminan dan kepastian yaitu, pengetahuan, kesopansantunan, dan kemampuan pegawai untuk menumnbuhkan rasa percaya para pelanggan perusahaan (organisasi). Dimana jaminan ini terdiri dari beberapa komponen antara lain: komunikasi, keamanan kompetensi, dan sopan santun.
5)      Empaty, yaitu memberikan perhatian yang tulus dan bersifat individual atau bersifat pribadi yang diberikan kepada para pelanggan dengan berupaya memahami keinginan konsumen. Dimana suatu perusahaan (organisasi) diharapkan memiliki pengertian dan pengetahuan tentang pelanggan, memahami kebutuhan secara spesifik, serta memiliki waktu pengoperasian yang nyaman bagi pelanggan. Menurut Moenir (1995: 40), banyak kemungkinan tidak adanya layanan yang memadai antara lain:
a)      Tidak/kurang adanya kesadaran terhadap tugas atau kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya. Akibatnya mereka bekerja dan melayani seenaknya.
b)      Sistem, prosedur dan metode kerja yang ada tidak memadai sehingga mekanisme kerja tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
c)      Pengorganisasian tugas pelayanan yang belum serasi, sehingga terjadi simpang siur penanganan tugas, tumpang tindih atau tercecernya suatu tugas tudak ada yang menangani.
d)      Pendapatan pegawai tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Akibatnya pegawai tidak tenang dalam bekerja, berusaha mencari tambahan pendapatan dalam jam kerja.
e)      Kemmapuan pegawai yang tidak memadai untuk tugas yang dibebankan kepadanya. Akibatnya hasil pekerjaan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
f)       Menurut Rambat Lupiyoadi (2001: 150). Lima kesenjangan (gap) yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi mengenai kualitas pelayanan sebagai berikut:
1)      Gap Persepsi Manajemen
Yaitu adanya perbedaan antara penilaian pelayanan menurut pengguna jasa dan persepsi managemen mengenai harapan pengguna jasa.
2)      Gap Spesifikasi Kualitas
Yaitu kesenjangan antara persepsi manajemen mengenai harapan pengguna jasa dan spesifikasi kualitas jasa. Kesenjangan terjadi antara lain karena tidak memadainya komitmen manajemen terhadap kualitas jasa, persepsi mengenai ketidaklayakan, tidak memadainya standarisasi tugas dan tidak adanya penyusunan tujuan.
3)      Gap Penyampaian Pelayanan
Yaitu kesenjangan antara spesifikasi kualitas dan penyampaian jasa. Kesenjangan ini terutama disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a)      Ambisius peran, yaitu sejauh mana pegawai dapat melakukan tugas sesuai dengan harapan pelanggan.
b)      Konflik peran, yaitu sejauh mana pegawai meyakini bahwa mereka tidak memuaskan semua pihak.
c)      Kesesuaian pegawai dengan tugas yang harus dikerjakannya.
d)      Kesesuaian tekhnologi yang digunakan pegawai.
e)      Sistem pengendalian atasan, yaitu tidak memadainya system penilaian dari system imbalan.
f)       Perceived control yaitu sejauh mana pegawai merasakan kebebasan atau fleksibilitas untuk menentukan cara pelayanan.
g)      Team work yaitu sejauh mana pegawai dan managemen merumuskan tujuan bersama di dalam memuaskan pelanggan secara bersama-sama dan terpadu.
4)      Gap Komunikasi
Yaitu kesenjangan antara penyampaian jasa dan komunikasi eksternal. Kesenjangan ini terjadi karena tidak memadainya komunikasi horizontal dan adanya kecenderungan untuk memberikan janji yang berlebihan. Dalam hal ini komunikasi eksetrnal telah mendistorsi harapan pelanggan.


5)      Gap dalam pelayanan yang dirasakan
Adalah perbedaan persepsi antara jasa yang dirasakan dan yang diharapkan oleh pelanggan (Rambat Lupiyoadi 2001: 151).

10.2          MANAJEMEN STRATEGIK PELAYANAN KEPADA ANGGOTA KOPERASI
Menurut G. Terry, Manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni secara bersam-sama menyeesaikan tugas untuk mencapai tujuan. Strategic adalah rencana jangka panjang dengan diikuti tindakan-tindakan yang ditunjukan untuk mencapai tujan suatu organisasi. Menurut Ketchen, Manajemen strategi koperasi adalah suatu ilmu perencanaan, pengorganisasian, penerapan dan pengawasan terhadap alokasi sumber daya untuk menerapkan suatu kebijakan dalam koperasi tersebut agar tercapainya suatu tujuan yang sudah direncanakan.
            Mengacu pada pendapat Peter Davis, ada beberapa hal penting dalam manajemen strategi koperasi diantaranya:
1)      Strategi harus berjalan pada tingkat fungsional operasional, maupun tingkat koperasi sebagai badan usaha.
2)      Tidak akan pernah ada program manajemen strategis koperasi yang efektif tanpa manajemen sumber daya manusia.
3)      Koperasi perlu melakukan merjer dan bukan bersaing di dalam pasar global, tetapi harus mampu bersaing dengan perusahaan transnational di dalam pasar nasional.
4)      Identitas dan tujuan koperasi member koperasi arah strategis dan legitimasi serta diferensiasi di dalam pasar yaitu nilai-nilai koperasi yang besar.
5)      Koperasi dapat mengembangkan suatu global brand, berdasarkan identitas, nilai-nilai dan tujuan koperasi.
6)      Koperasi harus belajar untuk bekerjasama pada tingkat global, pada wilayah pemasaran public image dan kesarana masyarakat terhadap gerakan koperasi serta mengembangkan top quality management.
Tujuan dari manajemen strategis adalah agar suatu koperasi mampu menjaga kesesuaian antara identitasnya dan tujuannya serta lingkungannya. Koperasi harus mengembangkan strategi untuk menjaga dan mengembangkan pangsa pasarnya dan mengembangkan kemampuan memasok sesuai dengan kebeutuhan anggota dan pelanggannya secara menyeluruh. Strategi pada akhirnya berarti pencapaian keuntungan kompetitif di pasar.

10.3          PELAKSANAN STRATEGI
Salah satu konsep yang dimiliki kaitan erat dan berdampak langsung terhadap keberhasilan pendekatan kualitas pelayanan adalah system computer. Dalam usaha meningkatkan pelayanan, tiap organisasi haruslah memperhatikan dan mendengarkan pendapat yang dikeluarkan oleh pelanggan mengenai jasanya (Berry dan Parasuraman, 1997: 79). Dalam mengembangkan kualitas pelayanan yang efektif melalui system informasi, ada lima petunjuk yang perlu dilakukan (Berry dan Parasuraman, 1997: 80) :
1)      Mengukur besarnya harapan pelanggan atas pelayanan. Perusahaan atau suatu organisasi harus dapat mengukur besarnya harapan yang muncul atas pelayanan yang diberikan kepada pelanggan.
2)      Menentukan di mana titik berat kualitas informasi. Perusahaan atau organisasi harus mampu menetapkan titik berat kualitas informasi yang ingin dicapai. Penitikberatan kualitas informasi pada proses keputusan pihak manajemen yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan yang diharapkan.
3)      Mengetahui saran pelanggan. Perusahaan atau organisasi dituntut untuk dapat mendengarkan dan memahami saran pelanggan mengenai produk atau jasanya.
4)      Menghubungkan kinerja pelayanan dan output yang dihasilkan oleh perusahaan. Organisasi diharapkan mampu mengkaitkan kinerja pelayanan dengan tujuan organisasi. Dapat disimpulkan bahwa koperasi harus mampu memberi alternatif rasional bagi pelanggannya (anggota) melalui berbagai kebijakan insentif usaha maupun perbaikan dalam teknis pelayanan pelanggan.
Sehingga indikator yang digunakan pada variabel kualitas pelayanan ini adalah:
a)      Ketepatan waktu dalam memberikan pelayanan.
b)      Kesesuaian dalam hasil pelayanan yang diberikan.
c)      Pemberian fasilitas-fasilitas yang dapat menunjang

10.4          EVALUASI DAN KONTROL
Ada beberapa karakter yang membuat evaluasi strategi kita menjadi efektif. pada bagian ini kita akan membahas tiga karakter utama agar aktivitas evaluasi tidak berlangsung dengan sia-sia, yaitu:
1)      Ekonomikal. Aspek yang kita perlukan dalam evaluasi ini adalah informasi atas kinerja yang indikatornya sudah diterapkan terlebih dahulu. Ketika informasi yang didapat lengkap maka akan semakin baik.
2)      Aspek yang bermakna. Tindakan evaluasi yang akan kita lakukan harus sesuai dengan tujuan yang telah kita tetapkan. Karena itulah yang merupakan penentuan prioritas, kriteria kerja dalam penilaian, pembobotan yang akurat menjadi penting dalam evaluasi kerja.
3)      Tepat waktu. Evaluasi yang dilakukan dilakukan tepat pada waktunya, karena itu perusahaan dalam situasi persaingan bisnis sekarang harus memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Berbagai persoalan terkait degan kemutakhiran informasi untuk pengawasan kini bisa dipecahkan dengan dukungan teknologi.
Untuk menggambarkan karakter ini kita bisa mencontohkan lewat perusahaan perkebunan, misalnya, yang memiliki kebun di remote area, di kawasan jauh dari dari perkotaan memiliki perangkat teknologi untuk memantau perkembangan pengelolaan kebun. Mereka memiliki foto dari satelit untuk informasi rinci seperti beberapa tanaman yang ada di sejumlah luas lahan tertentu. Dari informasi yang di input setiap hari, manajemen di kota-kota besar seperti Jakarta dapat mengetahui perkembangan taman-taman dalam waktu yang cepat sekali.
Contoh lain bisa juga seperti BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika), dimana BMKG memiliki perangkat teknologi untuk memantau dan meramal segala aktivitas mulai cuaca, iklim, hingga seluruh perkembangan sifat alami bumi dan gejalanya. Karena BMKG memiliki foto dari satelit untuk informasi rinci mengenai segala aktivitas di bumi Indonesia dan sekitarnya serta memiliki rekaman satelit pada masing-masing wilayah Indonesia.












Senin, 30 Oktober 2017

BAB VI VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN

BAB VI
VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN


* VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN 

1. VARIABEL KINERJA
   Variabel Kinerja Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan ( growth ) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa ( share ) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi ( cooperative effect ) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan. Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. 
   Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998:16-17) adalah sebagai berikut: 
1) Faktor individu ( personal factors ).
Faktor individu berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dan lain-lain. 
2) Faktor kepemimpinan ( leadership factors ). 
Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja. 
3) Faktor kelompok/rekan kerja ( team factors ). 
kelompok/rekan kerja berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja. 
4) Faktor sistem ( system factors ). 
Faktor sistem berkaitan dengan system/metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5) Faktor situasi ( contextual/situational factors ). 
Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
      Dari   uraian   yang   disampaikan  oleh   Armstrong,   terdapat  beberapa faktor   yang   dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan. Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang dihasilkan.
   
2. PENGUKURAN KINERJA
   Pengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi, dan akusisi   yang   dilakukan.   Proses   pengukuran  kinerja  seringkali membutuhkan  penggunaan  bukti statistik untuk  menentukan tingkat  kemajuan suatu organisasi dalam  meraih  tujuannya. Tujuan  mendasar di balik  dilakukannya  pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum. Pengukuran Kinerja juga merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan pada  kelompok  indicator  kinerja  kegiatan yang berupa  indikator-indikator  masukan, keluaran,hasil,   manfaat,   dan  dampak.  
   Pengukuran  kinerja juga  digunakan  untuk menilai pencapaian tujuan dan sasaran (James Whittaker, 1993). Sedangkan menurut Junaedi (2002 : 380-381) “Pengukuran kinerja merupakan proses mencatat dan mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam arah pencapaian misi melalui hasil-hasil yang ditampilkan  berupa  produk, jasa, ataupun proses”. Artinya, setiap  kegiatan  perusahaan harus dapat diukur dan dinyatakan keterkaitannya dengan pencapaian arah perusahaan di masa yang akan datang yang dinyatakan dalam misi dan visi perusahaan. 
   Dari definisi  diatas  dapat  disimpulkan  bahwa  system  pengukuran  kinerja  adalah  suatu  sistem yang bertujuan untuk membantu manajer perusahaan menilai pencapaian suatu strategi melalui alat ukur keuangan dan non keuangan. Hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan sebagai umpan balik yang akan memberikan informasi tentang prestasi pelaksanaan suatu rencana dan titik  dimana perusahaan  memerlukan penyesuaian-penyesuaian  atas  aktivitas  perencanaan  dan pengendalian.
* Prinsip Pengukuran Kinerja
1) Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
2) Pekerjaan yang tidak  diukur  atau  dinilai  tidak  dapat  dikelola  karena  darinya  tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
3) Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
4) Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5) Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
6) Mendefinisikan  kinerja  dalam  artian  hasil  kerja  semacam  apa yang diinginkan  adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
7) Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
8) Pelaporan yang kerap  memungkinkan  adanya  tindakan  korektif yang segera  dan tepat waktu.
9) Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan  untuk manajemen kendali yang efektif.

* KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN ASET DAN SHU

1. KELEMBAGAAN
Ada 3 hal penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
a) Memaksimumkan Keuntungan, sebuah lembaga harus mampu memaksimalkan keuntungan yg didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
b) Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus melaksanakan nilai2 yang diemban sejak didirikan.
c) Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan ke2 poin tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.
2. KEANGGOTAAN KOPERASI
` Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
1) Syarat Keanggotaan Koperasi:
a) Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
b) Menerima landasan dan asas koperasi.
c) Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
2) Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
a) Terbuka dan sukarela.
b) Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c) Tidak dapat dipindahtangankan.
3) Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.
a) Meninggal dunia.
b) Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
c) Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
4) Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
a) Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
b) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
c) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
5) Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
a) Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
b) Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c) Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d) Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e) Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
f) Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
6) Permintaan menjadi anggota koperasi
Setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi perlu mempelajari lebih dahulu maksud dan tujuan koperasi tersebut, terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan dan hak serta kewajibannya sebagai anggota.
a) Jika persyaratan sudah diterima, selanjutnya calon mengisi formulir pendaftaran dikoperasi tersebut.
b) Jika pengurus menyetujui perminyaan calon anggota, maka selanjutnya harus diberitahukan kepada yang bersangkutan mulai saat tersebut dapat diterima menjadi anggota koperasi.
c) Bila permohonan seseorang menjadi anggota koperasi ditolak, maka pencalonannya sebagai anggota dapat diajukan kembali dalam RA yang akan datang, dan keputusannya akan mengikat pengurus untuk memenuhinya.
7) Bukti keanggotaan koperasi
Buku daftar anggota merupakan salah satu yang ditetapkan oleh UU Koperasi, karena buku daftar anggota memuat tentang nama lengkap, umur, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk menjadi anggota, cap ibu jari kiri atau tanda tangan anggota, sebab diberhentikannya seorang anggota, tanda tangan ketua dan tanggal dibubuhinya tanda tangan tersebut.
3. VOLUME USAHA
   Volume Usaha adalah total nilai penjualan/pendapatan barang dan jasa padatahun buku yang bersangkutan.
4. PERMODALAN
   Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
* Modal Sendiri
a) Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
* Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
* Distribusi Cadangan Koperasi
   Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
a) Memenuhi kewajiban tertentu
b) Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
c) Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
d) Perluasan usaha
5. ASSET
   Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi . Aset yang diperoleh dari sumbangan, yang tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai aset tetap.
Komponen Aset:

1. Aset lancar 
aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun. Pengklasifikasian aset lancar antara lain:
* Diperkirakan akan dapat direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu siklus operasi normal entitas;
* Dimiliki untuk diperdagangkan (diperjual belikan);
* Diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
Aset lancar meliputi komponen perkiraan:
* Kas adalah nilai mata uang kertas dan logam, baik dalam rupiah maupun mata uang asing sebagai alat pembayaran sah.
* Bank adalah simpanan koperasi pada bank tertentu yang likuid, seperti: tabungan, giro dan deposito serta simpanan lainnya.
* Surat berharga adalah investasi dalam berbagai bentuk surat berharga, yang dapat dicairkan dan diperjualbelikan dalam bentuk tunai setiap saat;
* Piutang Usaha adalah tagihan koperasi sebagai akibat penyerahan barang/jasa kepada pihak lain yang tidak dibayar secara tunai.
* Piutang Pinjaman Anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada anggota.
* Piutang Pinjaman Non anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada non anggota.
* Penyisihan Piutang Tak Tertagih adalah penyisihan nilai tertentu, sebagai "pengurang nilai nominal" piutang pinjaman atas terjadinya kemungkinan risiko piutang tak tertagih, yang dibentuk untuk menutup kemungkinan kerugian akibat pemberian piutang pinjaman.
* Persediaan adalah nilai kekayaan koperasi yang diinvestasikan dalam bentuk persediaan, baik persediaan dalam bentuk bahan baku, bahan setengah jadi, maupun barang jadi untuk diperdagangkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggota dan penyelenggaraan transaksi dengan non anggota;
* Biaya dibayar di muka adalah sejumlah dana yang telah dibayarkan kepada pihak lain untuk memperoleh manfaat barang/jasa tertentu.
* Pendapatan Yang Masih Harus Diterima adalah berbagai jenis pendapatan koperasi yang sudah dapat diakui sebagai pendapatan tetapi belum dapat diterima oleh koperasi;
* Aset Lancar Lain-lain.
2.   Aset Tidak Lancar
aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan).
Aset tidak lancar meliputi komponen perkiraan:
* Investasi Jangka Panjang, adalah aset atau kekayaan yang diinvestasikan pada koperasi sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun tidak dapat dicairkan, berupa simpanan atau penyertaan modal.
* Properti Investasi, adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik/koperasi atau lessee melalui sewa pembiayaan) dan dapat menghasilkan sewa atau kenaikan nilai atau kedua-duanya. Properti investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa, tujuan administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
* Akumulasi Penyusutan Properti Investasi, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu properti investasi, sebagai akibat penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
* Aset Tetap, adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi, atau penyediaan barang/jasa untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan digunakan lebih dari satu periode. Aset tetap mencakup perkiraan: Tanah/Hak Atas Tanah, Bangunan, Mesin dan Kendaraan, Inventaris dan Peralatan Kantor.
* Akumulasi Penyusutan Aset Tetap, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu aset tetap yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
* Aset Tidak Berwujud, adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi namun tidak mempunyai wujud fisik. Dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi atau disewakan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif. Contoh aset tidak berwujud antara lain: hak paten, hak cipta, hak pengusaha hutan, kuota impor/ekspor, waralaba.
* Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu aset tidak berwujud yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu.
* Aset Tidak Lancar Lain, adalah aset yang tidak termasuk sebagaimana pada butir 1 sampai dengan 7 seperti bangunan yang belum selesai dibangun.

6. SISA HASIL USAHA (SHU)
   SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
* SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
* Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
* Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
* Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
* Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

* proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1) SHU total kopersi pada satu tahun buku
2) bagian (persentase) SHU anggota
3) total simpanan seluruh anggota
4) total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5) jumlah simpanan per anggota
6) omzet atau volume usaha per anggota
7) bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8) bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
* Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
1) Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2) Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
3) Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
* Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
1) SHU yang dibagi berasal dari anggota
2) SHU anngota dibayar secara tunai
3) SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
4) SHU anggota ddilakukan transparan

* EFISIENSI KOPERASI

   Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, artinya tidak boleh dikatakan koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efektifitasnya. sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih baik, misalnya biava pelayanan dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.
   Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisian di samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.
      Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif efislensi ekstern, efisiensi dinamis dan efisiensi . Pengertian efisiensi tersebut adalah:
1) Efisiensi intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari ekses biaya dengan biaya yang sebenarnya. Hal ini dapat dikaitkan dengan perbandingan nilai bersih pemasukan dan nilai bersih pengeluaran
2) Efisiensi alokatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana dari semua komponen koperasi tersebut. Misalnya, penyaluran tabungan anggota untuk pinjaman anggota, penyaluran simpanan sukarela untuk investasi jangka pan.lang dan pendek. Hal ini biasanya dilihat pada perbandingan pertumbuhan simpanan sukarela dan modal sendiri dengan pertumbuhan pinjaman, silang pinjam atau investasi tahunan. Sebagai dasar tingkat pengukuran efisiensi digunakan laporan keuangan koperasi sampel (neraca, laporan rugi laba, dan laporan perubahaan modal) di samping tentu saja data-data lain vang diperlukan seperti yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban pengurus.
3) Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan di luar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi di dalam koperasi.
4) Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasa dikaitkan dengan tingkat optiniasi karena adanya perubahan teknologi yang dipakai. Setiap perubahan teknologi akan membawa dampak terhadap output yang dihasilkan. Tentu saja teknologi baru akan dipakai jika menghasilkan produktivitas yang lebih baik dari semula.
5) Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya atau beban.
* KLASIFIKASI KOPERASI

Klasifikasi jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal:
1. Pertama, penggolongan koperasi berdasarkan pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan pada koperasi. Pada penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut:
a) Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi ini diarahkan khusus untuk masyarakat pedesaan.
b) Koperasi Umum.
Koperasi umum dapat didirikan oleh siapa saja dan dimana saja.
2. Kedua, berdasarkan banyaknya jenis usaha:
a) Koperasi Single Purpose.
Koperasi yang hanya mempunyai satu jenis usaha.
b) Koperasi Multi Purpose.
Koperasi yang mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola secara bersamaan.
3. Ketiga, koperasi dibedakan menurut jenis lapangan usaha, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam seperti halnya bank.
b) Koperasi Produksi.
Koperasi yang mengelola usaha produksi barang tertentu. Contoh: koperasi pengrajin batik, koperasi susu, dan koperasi pengusaha tahu Indonesia.
c) Koperasi Konsumsi.
Koperasi yang mengelola usaha penjualan barang-barang konsumsi. Wujud usaha koperasi ini biasanya berbentuk toko.
d) Koperasi Jasa.
Koperasi yang mengelola usaha layanan jasa.
4. Keempat, didasarkan pada jenis anggota:
a) Koperasi Primer.
Koperasi yang anggotanya orang-perorang, jumlah minimal anggota koperasi ini dua puluh orang.
b) Koperasi Sekunder.
Koperasi yang anggotanya badan hukum koperasi.
5. Kelima, koperasi didasarkan pada status anggota, yaitu sebagai berikut :
a) Koperasi pegawai negeri.
b) Koperasi petani.
c) Koperasi pedagang.
d) Koperasi nelayan.
e) Koperasi siswa dan koperasi mahasiswa.
      Penilaian kinerja Koperasi yang merupakan salah satu program prioritas Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2005-2009 terkait dengan upaya pemberdayaan koperasi adalah Pengembangan Kelembagaan dalam rangka mewujudkan 70.000 unit koperasi berkualitas. Sampai dengan awal April 2007 pelaksanaan penilaian kinerja koperasi adalah melalui Klasifikasi Koperasi, mengacu pada Permen KUKM No. 129/KEP/M.KUKM/XI/2002 tanggal 29 Nopember 2002).
      Mulai April 2009 sampai saat ini pelaksanaan penilaian kinerja koperasi dilakukan melalui Pemeringkatan Koperasi, mengacu pada Permen KUKM No. 22/KEP/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April 2007, dan Permen Nomor: 06/Per/M.KUKM/III/2008 tanggal 12 Maret 2008 tentang Perubahan atas Permen No. 22/KEP/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April 2007 tentang Pemeringkatan Koperasi. Memasuki tahun anggaran 2010 s/d 2014, Program Pemeringkatan Koperasi masih terus dilakukan baik melalui anggaran APBN maupun APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tujuan klasifikasi koperasi adalah:
a) Mengetahui kinerja koperasi dalam satu periode tertentu
b) Menetapkan peringkat kualifikasi koperasi
c) Mendorong koperasi agar menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisinis yang sehat.

REFERENSI:
http://riorobimaulana.blogspot.co.id/2017/01/variabel-kinerja-koperasi-dan-prinsip.html
http://mawarpritinovahastin96.blogspot.co.id/2016/10/ekonomi-koperasi-pertemuan-ke-2_20.html
https://www.coursehero.com/file/12692448/Kinerja-Koperasi/

BAB V BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

BAB V
BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa untuk memperoleh suatu keuntungan. Dalam setiap perusahaan yang modern, ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu :
a. Sistem keuangan / ekonomi (economic / financial system)
b. Sistem teknik (technical system)
c. Sistem oganisasi dan personalia (human/organizational system)
d. Sistem informasi (information system)

Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha Menurut UU No. 25 Tahun 1992. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha. Jadi, Koperasi sebagai badan usaha  juga merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik maupun non fisik, informasi dan teknologi.
Koperasi sebagai Badan Usaha maka :
a. Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku.
b. Mampu menghasilkan keuntungan dan nmengembangkan organisasi dan usahanya
c. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi, dan informasi)
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang pengkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa kopesi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut sebagai customer. Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subyek hukum dan subyek ekonomi tersendiri.
Badan usaha koperasi adalah wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem, juga harus memasukkan sistem keanggotaan (member ship system) sebagai sistem yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai sistem kelima ke dalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu :
a. Status dan motif anggota koperasi
b. Kegiatan usaha
c. Permodalan koperasi
d. Manajemen koperasi
e. Organisasi koperasi
f. Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

* TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAN KOPERASI

      Model dasar dari suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan (theory of Firm) . Teori perusahaan menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan, sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan, menyusun program aksinya, menetapkan sasarannya, menyusun indikator keberhasilannya, serta strategi dan taktik apa yang harus diilaksanakan.
      Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya Strategy Management and Bussiness Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Beraneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efisiensi, mutu produk, menjadi pemimpin pasar (market leadre), dan lain-lain.
      Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
a. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya. Dengan menetapkan tujuan, maka perusahaan akan menarik orang yang mengenali tujuan ini sehingga mau bekerja untuk mereka.
b. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan. Tujuan yang dinyatakan mengarahkan perhatian karyawan kepada norma perilaku yang dikehendaki. Tujuan dapat mengurangi pertentangan dalam membuat keputusan apabila semua karyawan mengetahui apa tujuannya.
c. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi. Tujuan merupakan norma terakhir bagi organisasi dalam menilai dirinya. Tanpa tujuan, organisasi tidak mempunyai dasar yang jelas untuk menilai keberhasilannya.
d. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
a. Memaksimumkan keuntungan (maximize profit)
Untuk memaksimumkan keuntungan maka variabel yang utama diperhatikan adalah faktor-faktor yang berkaitan dengan penerimaan itu sendiri. Dalam hal ini, maka jumlah dan harga output perusahaan menjadi variabel utama. 
b. Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan diharapkan dimasa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkatt resiko dan tingkat bunga yang tepat.
c. Meminimumkan biaya (minimize profit)
Biaya total tergantung dari teknologi produksi yang digunakan perusahaan dan harga sumber daya yang digunakan perusahaan.

* KEGIATAN USAHA KOPERASI

Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Kegiatan usaha koperasi :
* Status dan motif anggota koperasi
* Bidang usaha (bisnis)
* Permodalan Koperasi
* Manajemen Koperasi
* Organisasi Koperasi
* Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

* STATUS DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI

Status dan motif anggota koperasi :
* Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
* Owners : menanamkan modal investasi
* Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
* Kriteria minimal anggota koperasi
* Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
* Memiliki pola income reguler yang pasti

* PERMODALAN

Pengertian Permodalan Koperasi
Modal dalam sebuah organisasi termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang di gunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama. sumber modal koperasi menurut ( UUNo. 25/1992 )
Modal usaha terdiri dari :
a) Modal Investasi : sejumlah uang yang ditanam untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan. Contoh: tanah,mesin,bangunan.
b) Modal Kerja : Sejumlah uang yang tertanam pada aktiva lancar perusahaan untuk membiayai operasional jangka pendek. Contoh: pengadaan bahan baku. Modal kerja dihitung berdasarkan aktiva lancar – kewajiban lancar.
   Acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No.25/992, bab VII tentang perkoperasian. Modal koperasi terdiri dari :
1. Modal Dasar 
2. Modal Sendiri bersumber dari :
    Simpanan pokok anggota
    Simpanan wajib
    Dana cadangan
    Donasi/Hibah
3. Modal Pinjaman bersumber dari :
     Anggota
     Koperasi lainnya
     Bank dan Lembaga lainnya
     Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang
     Sumber lain yang sah


REFERENSI
http://pujastinidewi.blogspot.co.id/2013/03/koperasi-sebagai-badan-usaha.html
http://muhammadfadilallright.blogspot.co.id/2015/10/

BAB IV BENTUK ORGANISASI

BAB IV
BENTUK ORGANISASI


* BENTUK-BENTUK ORGANISASI

setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. • Sub sistem koperasi :
a. individu (pemilik dan konsumen akhir).
b. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
c. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para ahli :
1. Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
* Identifikasi Ciri Khusus.
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
* Sub sistem – Anggota Koperasi.
- Badan Usaha Koperasi.
- Organisasi Koperasi.

Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. 
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
– Penetapan Anggaran Dasar
– Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
– Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
– Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
– Pengesahan pertanggung jawaban
– Pembagian SHU
– Penggabungan, pendirian dan peleburan.

* HIRARKI TANGGUNG JAWAB

1. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a. Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b. Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.

2. Pengelola.
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

3. Pengawas.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
1. Tugas Pengawas.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Wewenang Pengawas.
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
3. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
a) mempunyai kemampuan berusaha.
b) mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.

* POLA MANAJEMEN KOPERASI

1. manajemen Koperasi
      Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain. Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

2. Rapat Anggota
      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
      Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan:
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul

3. Pengurus
      Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dan rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

4. Pengawas
      Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1) Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2) pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3) Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

5. Manajer
      Peranan Manajer Koperasi Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan  bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1) Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2) Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3) Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4) Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.


REFERENSI
https://rizachnial.blogspot.co.id/2014/11/bentuk-organisasi-koperasipola.html