Senin, 30 Oktober 2017

BAB V BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

BAB V
BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa untuk memperoleh suatu keuntungan. Dalam setiap perusahaan yang modern, ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu :
a. Sistem keuangan / ekonomi (economic / financial system)
b. Sistem teknik (technical system)
c. Sistem oganisasi dan personalia (human/organizational system)
d. Sistem informasi (information system)

Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha Menurut UU No. 25 Tahun 1992. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha. Jadi, Koperasi sebagai badan usaha  juga merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik maupun non fisik, informasi dan teknologi.
Koperasi sebagai Badan Usaha maka :
a. Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku.
b. Mampu menghasilkan keuntungan dan nmengembangkan organisasi dan usahanya
c. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi, dan informasi)
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang pengkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa kopesi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut sebagai customer. Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subyek hukum dan subyek ekonomi tersendiri.
Badan usaha koperasi adalah wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem, juga harus memasukkan sistem keanggotaan (member ship system) sebagai sistem yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai sistem kelima ke dalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu :
a. Status dan motif anggota koperasi
b. Kegiatan usaha
c. Permodalan koperasi
d. Manajemen koperasi
e. Organisasi koperasi
f. Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

* TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAN KOPERASI

      Model dasar dari suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan (theory of Firm) . Teori perusahaan menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan, sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan, menyusun program aksinya, menetapkan sasarannya, menyusun indikator keberhasilannya, serta strategi dan taktik apa yang harus diilaksanakan.
      Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya Strategy Management and Bussiness Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Beraneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efisiensi, mutu produk, menjadi pemimpin pasar (market leadre), dan lain-lain.
      Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
a. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya. Dengan menetapkan tujuan, maka perusahaan akan menarik orang yang mengenali tujuan ini sehingga mau bekerja untuk mereka.
b. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan. Tujuan yang dinyatakan mengarahkan perhatian karyawan kepada norma perilaku yang dikehendaki. Tujuan dapat mengurangi pertentangan dalam membuat keputusan apabila semua karyawan mengetahui apa tujuannya.
c. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi. Tujuan merupakan norma terakhir bagi organisasi dalam menilai dirinya. Tanpa tujuan, organisasi tidak mempunyai dasar yang jelas untuk menilai keberhasilannya.
d. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
a. Memaksimumkan keuntungan (maximize profit)
Untuk memaksimumkan keuntungan maka variabel yang utama diperhatikan adalah faktor-faktor yang berkaitan dengan penerimaan itu sendiri. Dalam hal ini, maka jumlah dan harga output perusahaan menjadi variabel utama. 
b. Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan diharapkan dimasa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkatt resiko dan tingkat bunga yang tepat.
c. Meminimumkan biaya (minimize profit)
Biaya total tergantung dari teknologi produksi yang digunakan perusahaan dan harga sumber daya yang digunakan perusahaan.

* KEGIATAN USAHA KOPERASI

Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Kegiatan usaha koperasi :
* Status dan motif anggota koperasi
* Bidang usaha (bisnis)
* Permodalan Koperasi
* Manajemen Koperasi
* Organisasi Koperasi
* Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

* STATUS DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI

Status dan motif anggota koperasi :
* Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
* Owners : menanamkan modal investasi
* Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
* Kriteria minimal anggota koperasi
* Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
* Memiliki pola income reguler yang pasti

* PERMODALAN

Pengertian Permodalan Koperasi
Modal dalam sebuah organisasi termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang di gunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama. sumber modal koperasi menurut ( UUNo. 25/1992 )
Modal usaha terdiri dari :
a) Modal Investasi : sejumlah uang yang ditanam untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan. Contoh: tanah,mesin,bangunan.
b) Modal Kerja : Sejumlah uang yang tertanam pada aktiva lancar perusahaan untuk membiayai operasional jangka pendek. Contoh: pengadaan bahan baku. Modal kerja dihitung berdasarkan aktiva lancar – kewajiban lancar.
   Acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No.25/992, bab VII tentang perkoperasian. Modal koperasi terdiri dari :
1. Modal Dasar 
2. Modal Sendiri bersumber dari :
    Simpanan pokok anggota
    Simpanan wajib
    Dana cadangan
    Donasi/Hibah
3. Modal Pinjaman bersumber dari :
     Anggota
     Koperasi lainnya
     Bank dan Lembaga lainnya
     Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang
     Sumber lain yang sah


REFERENSI
http://pujastinidewi.blogspot.co.id/2013/03/koperasi-sebagai-badan-usaha.html
http://muhammadfadilallright.blogspot.co.id/2015/10/

Tidak ada komentar :

Posting Komentar