A.
Pengertian Sistem Ekonomi
sistem ekonomi adalah
suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam
masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip
tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan.
Menurut
Gilarso (1992:486) sistem ekonomi
adalah keseluruhan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (para
konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagainya) dalam menjalankan
kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagainya)
sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat
dihindari.
McEachern
berpendapat bahwa sistem ekonomi
dapat diartikan sebagai seperangkat mekanisme dan institusi untuk menjawab
pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang dan jasa diproduksi (what,
how, dan for whom).
B.
Macam-macam Sistem Ekonomi
Tumbulnya berbagai
macam sistem ekonomi yang berbeda dalam suatu negara disebabkan oleh beberapa
faktor. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
- Ada tidaknya campur tangan pemerintah
dalam kegiatan ekonomi.
- Sistem pemerintahan yang dianut suatu
negara.
- Kepemilikan negara terhadap
faktor-faktor produksi.
- Sumber daya yang ada dalam suatu negara, baik sumber
daya manusia maupun sumber daya alam yang dimiliki.
1.
Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi
tradisional adalah suatu sistem ekonomi di mana organisasi kehidupan ekonomi
dijalankan menurut kebiasaan, tradisi masyarakat secara turun-temurun dengan
mengandalkan faktor produksi apa adanya.
Ciri-ciri sistem
ekonomi tradisional
- Belum adanya pembagian kerja yang
jelas.
- Ketergantungan pada sektor
pertanian/agraris.
- Ikatan tradisi bersifat kekeluargaan
sehingga kurang dinamis.
- Teknologi produksi sederhana.
Kebaikan sistem ekonomi tradisonal
- Menimbulkan
rasa kekeluargaan dan kegotongroyongan masing-masing individu dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya.
- Pertukaran secara barter dilandasi
rasa kejujuran daripada mencari keuntungan.
Keburukan sistem ekonomi tradisional
- Pola pikir masyarakat secara umum yang
masih statis.
- Hasil produksi terbatas sebab hanya menggantungkan
faktor produksi alam dan tenaga kerja secara apa adanya.
2.
Sistem Ekonomi Terpusat/Komando (Sosialis)
Sistem ekonomi terpusat
adalah sistem ekonomi di mana pemerintah memegang peranan paling penting atau
dominan dalam pengaturan kegiatan ekonomi. Dominasi dilakukan melalui
pembatasan-pembatasan terhadap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota
masyarakat. Negara yang menganut sistem ini antara lain : Rusia, RRC, dan
negara-negara Eropa Timur (bekas negara Uni Soviet).
Ciri-ciri sistem
ekonomi terpusat
- Kegiatan perekonomian dari produksi, distribusi, dan
konsumsi serta harga ditetapkan pemerintah dengan peraturan negara.
- Hak milik perorangan atau swasta tidak diakui,
sehingga kebebasan individu dalam berusaha tidak ada.
- Alat-alat produksi dikuasai oleh
negara.
Kebaikan sistem ekonomi
terpusat
- Pemerintah lebih mudah dalam
mengadakan pengawasan dan pengendalian.
- Pemerintah bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan ekonomi.
- Kemakmuran masyarakat merata.
- Perencanaan pembangunan lebih cepat
direalisasikan.
Keburukan sistem
ekonomi terpusat
- Adanya pemasungan daya kreasi masyarakat sehingga
hampir semua inisiatif, inovasi diprakarsai oleh pemerintah.
- Adanya pasar gelap yang diakibatkan
adanya pembatasan yang terlalu ketat oleh pemerintah.
- Anggota masyarakat tidak dijamin untuk memilih dan
menentukan jenis pekerjaan serta memilih barang konsumsi yang dikehendaki.
- Pemerintah bersifat paternalistis, artinya apa yang
telah diatur/ditetapkan oleh pemerintah adalah benar dan harus dipatuhi.
3.
Sistem Ekonomi Liberal (Kapitalis)
Sistem ekonomi liberal
adalah suatu sistem ekonomi yang menghendaki kebebasan yang seluas-luasnya bagi
setiap individu untuk melakukan tindakan ekonomi tanpa campur tangan dari
pemerintah. Suatu kondisi di mana pemerintah benar-benar lepas tangan dalam
pengambilan keputusan ekonomi dalam istilah ekonomi disebut laissez-faire.
Negara-negara yang menganut sistem
ekonomi liberal adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Belgia, Irlandia,
Swiss, Kanada, dan Indonesia yang pernah menganut sistem ekonomi liberal pada
tahun 1950-an.
Ciri-ciri sistem
ekonomi liberal
- Diakuinya kebebasan pihak swasta/masyarakat
untuk melakukan tindakantindakan ekonomi.
- Diakuinya kebebasan memiliki barang
modal (barang kapital).
- Dalam melakukan tindakan ekonomi
dilandasi semangat untuk mencari keuntungan sendiri.
Kebaikan sistem ekonomi
liberal
- Adanya persaingan sehingga mendorong
kemajuan usaha.
- Campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi kecil
sehingga mendorong kesempatan lebih luas bagi pihak swasta.
- Produksi didasarkan pada permintaan
pasar atau kebutuhan masyarakat.
- Pengakuan hak milik oleh negara mendorong
semangat usaha masyarakat.
Keburukan sistem
ekonomi liberal
- Adanya praktik persaingan tidak sehat,
yaitu penindasan pihak yang lemah.
- Persaingan tidak sehat dapat
menimbulkan monopoli yang merugikan masyarakat.
- Timbulnya praktik yang tidak jujur yang didasari
mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, sehingga kepentingan umum
dikesampingkan.
4.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran
yaitu suatu sistem ekonomi di mana di satu sisi pemerintah memberikan kebebasan
kepada masyarakat untuk berusaha dalam melakukan kegiatan ekonomi, tetapi
disisi lain pemerintah ikut campur tangan dalam perekonomian yang bertujuan
menghindari penguasaan secara penuh dari segolongan masyarakat terhadap sumber
daya ekonomi.
Ciri-ciri sistem
ekonomi campuran
- Adanya pembatasan pihak swasta oleh negara pada
bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Mekanisme kegiatan ekonomi yang terjadi di pasar
adalah campur tangan pemerintah dengan berbagai kebijakan ekonomi.
- Hak milik perorangan diakui tetapi
penggunaannya tidak boleh merugikan kepentingan umum.
Kebaikan sistem ekonomi
campuran
- Sektor ekonomi yang dikuasai oleh pemerintah lebih
bertujuan untuk kepentingan masayarakat.
- Hak individu/swasta diakui dengan
jelas.
- Harga lebih mudah untuk dikendalikan.
Keburukan sistem
ekonomi campuran
- Peranan pemerintah lebih berat
dibandingkan dengan swasta.
- Timbulnya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam
pemerintah karena banyak sektor-sektor produksi yang lebih menguntungkan pihak
pemerintah sedangkan sedikit sekali pengawasannya.
Sistem
Perekonomian Indonesia
Setiap negara menganut
sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua
negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut
sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada
masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh
Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem
ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang
dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi.
Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa
Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi
kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut sistem
ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru hingga sekarang :
Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi
demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang
merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah
pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah
dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam
usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian
terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan
masyarakat.
Ciri-ciri positif pada
sistem ekonomi demokrasi :
1. Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
2. Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
bagi kemakmuran rakyat.
3. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4. Warga negara memiliki kebebasan dalam
memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
5. Hak milik perorangan diakui dan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
6. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi
setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak
merugikan kepentingan umum.
7. Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada
sistem ekonomi demokrasi :
1. Sistem free fight liberalism, yaitu
sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan
eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan
kelemahan struktural ekonomi nasional.
2. Sistem etatisme, di mana negara
beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan
potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan
kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan
masyarakat.
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad
melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian
Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak
tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif
dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus
bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Ciri-ciri sistem
ekonomi ini adalah :
1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3. Mampu mewujudkan pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
4. Menjamin kesempatan yang sama dalam
berusaha dan bekerja.
5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen
dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945
Berdasarkan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah
amandemen
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
C.
Para Pelaku Ekonomi
dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga
pelaku ekonomi:
- Pemilik
faktor produksi
- Konsumen
- Produsen
dalam ilmu ekonomi makro ada :
- Sektor
rumah tangga
- Sektor
swasta
- Sektor
pemerintah
- Sektor luar
negeri
Maka dalam perekonomian indonesia
sendiri dikenal tiga pelaku pokok :
- Koperasi
- Sektor
Swasta, dan
- Sektor
pemerintah
Daftar pustaka:
http://maharanigaluh08.blogspot.com/2015/04/sistem-perekonomian-indonesia.html
https://aanadesaputro.wordpress.com/2013/04/12/sistem-perekonomian-indonesia/
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2014/02/sistem-ekonomi-di-indonesia.html?m=1
Tidak ada komentar :
Posting Komentar