Pengertian Wanprestasi
wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk.
Menurut kamus Hukum, wanprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji,
tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian. Wanprestasi dapat diartikan sebagai
tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan
atau kelalaian.
Menurut
Prodjodikoro, Pengertian Wanprestasi adalah
tidak adanya suatu prestasi dalam perjanjian, ini berarti bahwa suatu hal harus
dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Dalam istilah bahasa Indonesia
dapat dipakai istilah pelaksanaan janji untuk prestasi, sedangkan ketiadaan
pelaksanaan janji untuk wanprestasi.
Menurut
Mariam Darus Badrulzaman, Pengertian
Wanprestasi adalah suatu perikatan dimana pihak debitur karena kesalahannya
tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan.
Menurut Marhainis
Abdulhay menyatakan bahwa wanprestasi
adalah apabila pihak-pihak yang seharusnya berprestasi tidak memenuhi
prestasinya.
Wanprestasi
berarti tidak melakukan apa yang menjadi unsur prestasi, yakni:
a)
Berbuat
sesuatu;
b)
Tidak berbuat
sesuatu; dan
c)
Menyerahkan
sesuatu.
Dalam
restatement of the law of contacts (Amerika Serikat), Wanprestasi atau breach
of contracts dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a)
Total
breachts artinya pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilaksanakan;
b)
Partial
breachts artinya pelaksanaan perjanjian masih mungkin untuk dilaksanakan.
Wujud
Wanprestasi
Wanpestasi
dapat terjadi baik karena kelalaian maupun kesengajaan. Wanprestasi seorang
debitur yang lalai terhadap janjinya dapat berupa:
1.
Tidak
melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
Contoh
: A dan B telah sepakat untuk jual-beli motor dengan merek xxxx dengan harga Rp
13.000.000,00 yang penyerahannya akan dilaksanakan pada Hari Minggu, Tanggal 25
Oktober 2011 pukul 10.00. Setelah A menunggu lama, ternyata si B tidak datang
sama sekali tanpa alasan yang jelas.
2.
Melaksanakan
apa yang dijanjikan, tetapi tidak sesuai dengan janjinya.
Contoh
: (Konteks contoh nomor 1). Si B datang tepat waktu, tapi membawa motor yyyy bukan
merk xxxx yang telah diperjanjikan sebelumnya.
3.
Melaksanakan
apa yang dijanjikannya tapi kedaluwarsa.
Contoh:
(Konteks contoh nomor 1). Si B datang pada hari itu membawa motor xxxx, namun
datang pada jam 14.00.
4.
Melakukan
suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Contoh
: (Konteks contoh nomor 1). Si B datang tepat pukul 10.00 pada hari itu dan
membawa motor xxxx, namun menyertakan si C sebagai pihak ketiga yang sudah
jelas-jelas dilarang dalam kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya.
Somasi Wanprestasi
Somasi
adalah pemberitahuan atau pernyataan dari kreditur kepada debitur yang berisi
ketentuan bahwa kreditur menghendaki pemenuhan prestasi seketika atau dalam
jangka waktu seperti yang ditentukan dalam pemberitahuan itu dengan kata lain
somasi adalah peringatan agar debitur melaksanakan kewajibannya sesuai dengan
tegoran kelalaian yang telah disampaikan kreditur kepadanya.
Menurut
pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat
perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi
perikatan sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap
lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Dari
ketentuan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa debitur dinyatakan wanprestasi
apabila sudah ada somasi (in gebreke stelling).
Adapun
bentuk-bentuk somasi menurut pasal 1238 KUH Perdata adalah:
1.
Surat
perintah
Surat
perintah tersebut berasal dari hakim yang biasanya berbentuk penetapan. Dengan
surat penetapan ini juru sita memberitahukan secara lisan kepada debitur kapan
selambat-lambatnya dia harus berprestasi. Hal ini biasa disebut “exploit juru
Sita”
2.
Akta sejenis
Akta
ini dapat berupa akta dibawah tangan maupun akta notaris.
3.
Tersimpul
dalam perikatan itu sendiri
Sebab dan Akibat Wanprestasi
Wanprestasi
terjadi disebabkan oleh sebab-sebab sebagai berikut:
1.
Kesengajaan
atau kelalaian debitur itu sendiri.
Unsur
kesengajaan ini, timbul dari pihak itu sendiri. Jika ditinjau dari wujud-wujud
wanprestasi, maka faktornya adalah:
a)
Tidak
memiliki itikad baik, sehingga prestasi itu tidak dilakukan sama sekali;
b)
Faktor
keadaan yang bersifat general;
c)
Tidak
disiplin sehingga melakukan prestasi tersebut ketika sudah kedaluwarsa;
d)
Menyepelekan
perjanjian.
2.
Adanya
keadaan memaksa (overmacht).
Biasanya,
overmacht terjadi karena unsur ketidaksengajaan yang sifatnya tidak diduga.
Contohnya seperti kecelakaan dan bencana alam.
Ada
empat akibat adanya wanprestasi, yaitu sebagai berikut.
1.
Perikatan
tetap ada;
2.
Debitur harus
membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243 KUH Perdata);
3.
Beban resiko
beralih untuk kerugian debitur, jika halangan itu timbul setelah debitur
wanprestasi, kecuali bila ada kesenjangan atau kesalahan besar dari pihak
kreditur. Oleh karena itu, debitur tidak dibenarkan untuk berpegang pada
keadaan memaksa;
4.
Jika
perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri
dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan pasal 1266 KUH
Perdata.
Akibat
wanprestasi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur,
sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada 4 macam,
yaitu:
1.
Debitur
diharuskan membayar ganti-kerugian yang diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUH
Perdata);
2.
Pembatalan
perjanjian disertai dengan pembayaran ganti-kerugian (pasal 1267 KUH Perdata);
3.
Peralihan
risiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUH
Perdata);
4.
Pembayaran
biaya perkara apabila diperkarakan di muka hakim (pasal 181 ayat 1 HIR).
Contoh
kasus:
Artis
RA Kasus tersebut bermula dari ketidakpuasan pihak MD Entertaiment karena beranggapan
bahwa pihak RA menyalahi klausial kontrak. RA yang awalnya terikat perjanjian
dengan pihak MD Entertaiment pada pertengahan Mei 2006, untuk pembuatan
sinetron, dalam kontrak tersebut disebutkan, kontrak dianggap mulai berlaku
jika syuting dimulai. Namun, stasiun SCTV yang bekerjasama dengan MD
Entertaiment dalam penayangan sinteron serial ini, tiba-tiba secara sepihak sinemart
membuat kesepakatan baru untuk menggunakan artis RA sebagai pemain utama
sinetron lain, sehingga pada akhirnyya RA dituntut oleh MD Entertaiment untuk
menyelesaikan sinetron tersebut sampai 316 episode. Akan tetapi, dalam perjalanannya
pihak RA hanya menyelesaikannya sampai 310 episode. Itulah yang menyebabkan
pihak MD Entertaiment menuntut RA karena tidak menyelesaikan kontrak
eksklusifnya pada MD Entertaiment. Pihak MD Entertaiment menuntut RA agar
menyelesaikan kontraknya, membayar ganti rugi, serta memutuskan hubungan kerja
dengan sinemart.
Pihak
MD Entertaiment menuntut RA untuk membayar sebesar Rp 1.179.160.000 untuk
kerugian materil dan Rp 500.000.000 untuk kerugian imateriil yang totalnya
mencapai Rp 1.216.460.000 secara tanggung renteng. Namun pada akhirnya pihak RA
yang memenangkan perkara tersebut, pihak MD Entertaiment merasa dirugikan,
namun pihak RA juga merasa dirugikan karena harus mengembalikan honor yang
sudah diterima sebesar Rp 28.000.000 sebagai down payment atau sebagai nofum.
Analisis:
Akibat
hukum yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah sesuai dengan KUH
Perdata pasal 1603 s ,yaitu apabila salah satu pihak dengan sengaja atau karena
melawan hukum, pihak lainnya berhak menuntut jumlah termaksud pada Pasal 1603 q
atau ganti rugi sepenuhnya. Dan pelanggaran kontrak ini disebut juga dengan wanprestasi
sehingga pihak RA harus mengganti kerugian yang telah dialami oleh pihak MD
Entertainment. Selain pasal diatas,
disebutkan lagi dalam pasal 1603 r. yang menyatakan bahwa jika salah satu pihak
yang telah melakukan kontrak kerja sama dan salah satu pihak mengakhiri
hubungan kerjanya tanpa pemberitahuan penghentian atau dengan tidak
mengindahkan peraturan peraturan yang berlaku untuk pemberitahuan penghentian
seraya memberikan ganti rugi kepada pihak lawan atas dasar ketentuan ayat ke
satu KUH perdata yang lalu, maka jika hal itu disertai dengan alasan istimewa
hingga kerugian yang dilakukan dianggap tidak cukup diganti dengan ganti rugi
maka pihak lawan tersebut berhak menuntut penggantian ganti rugi lagi di
Pengadilan.
Sumber:
Tidak ada komentar :
Posting Komentar