PENGERTIAN HUKUM
Secara umum dapat didefinisikan
bahwa Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di
masyarakat. Peraturan ini diadakan oleh badan resmi. Peraturan ini juga
bersifat mengikat dan memaksa sehingga jika terjadi pelanggaran atas peraturan
tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
Ada beberapa pengertian tentang
hukum menurut para ahli, diantaranya :
1. E. Utrecht, S.H.
Dalam
bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba
membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum.
Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan)
yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh
anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu
dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Immanuel Kant
Hukum ialah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
3. C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat
memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan
dibuat oleh lembaga berwenang.
4. E.M. Meyers
Hukum adalah
semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah
laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa
negara dalam melakukan tugasnya.
5. Dr. Van Kan
Hukum adalah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia di dalam masyarakat.
UNSUR-UNSUR HUKUM
1. Peraturan tentang perilaku manusia
dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
2. Peraturan tersebut dibuat oleh
lembaga resmi yang berwenang.
3. Peraturan tersebut memiliki sifat
memaksa.
4.
Sanksi atau
hukuman pelanggaran bersifat tegas.
CIRI-CIRI HUKUM
1. Adanya perintah dan/atau larangan
2.
Perintah dan/atau
larang itu harus patuh ditaati setiap orang.
TUJUAN HUKUM
Pada umumnya Hukum ditujukan untuk
mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta
mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga
dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun
tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang
berlaku.
Sama halnya dengan pengertian
hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Beberapa teori-teori
dari para ahli :
1. Prof. Subekti, SH, Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan
kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu
menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama
pula;
2. Geny, Tujuan
hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan dan kepentingan daya guna dan
kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan;
3. Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn, Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia
secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang
kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
4. Jeremy Betham
(teori utilitas), Hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang
berfaedah bagi orang.
5. Prof. Mr. J. Van Kan, Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang biasanya
bersifat memaksa.
Arti sumber
hukum:
1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang
merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan hukum terdahulu
menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber berlakunya yang
memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber dari mana kita dapat mengenal
hukum.
5.
Sumber terjadinya
hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber-sumber
hukum ada 2 jenis yaitu :
1. Sumber-sumber Hukum Materiil
(Welborn), yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari beberapa perspektif. Sumber
hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum,
kondisisosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, moral,
perkembangan internasional, geografis, dan politik hukum
2. Sumber-sumber Hukum Formiil
(Kenborn), Perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya
hukumitu sendiri.
Macam-macam sumber hukum
formal :
§ UU (tertulis atau tidak tertulis)
Undang-Undang ialah suatu peraturan
yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara.
Contohnya UU, PP, Perpu, dan sebagainya. UU dalam arti formal; setiap peraturan
yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1)) UU ADA 2
YAITU:
−
UU (formil) adalah keputusan pemerintah yang
merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.
−
UU (Materil) adalah setiap keputusan pemerintah
yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Berlakunya UU: menurut tanggal yang ditentukan sendiri oleh
UU itu sendiri:
a. Pada saat di undangkan
b. Pada tanggal tertentu
c. Ditentukan berlaku surut
d.
Ditentukan
kemudian/dengan peraturan lain.
Berakhirnya UU: Ditentukan oleh UU itu sendiri
dan Di cabut secara tegas, UU lama
bertentangan dengan UU baru.
Asas-asas berlakunya UU
a.
LEX
SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI: UU yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan UU yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang
sama.
b.
LEX
SPECIALE DEROGAT LEGI GERERALI: UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang
bersifata umum, apabila UU tersebut sama kedudukannya.
c.
LEX
POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI: UU yang berlaku belakangan membatalakan UU
terdahulu sejauh UU itu mengatur hal yang sama
d.
NULLUM
DELICTIM NOELLA POENA SINC PRAEVIA LEGI POENATE: tidak ada pembuatan dapat di
hukum kecuali sudah ada peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
§ Kebiasaan(Konvensi)
Kebiasaan ialah perbuatan yang sama
yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang selayaknya dilakukan.
Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun menurun yang telah menjadi
hukum di daerah tersebut
§ Yurisprudensie.
Keputusan Hakim (Yurisprudensi) ialah
keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga
dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat
membuat keputusan sendiri apabila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam
UU.
§ Traktat
Traktat ialah perjanjian yang
dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara
yang terlibat dan warga negara dari negara yang bersangkutan.
§ Doktrin
Doktrin
adalah pendapat atau pandangan dari para ahli hukum yang mempunyai pengaruh
sehingga dapat menimbulkan hukum. Dalam yurisprudensi, sering hakim menyebut
pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasonal, pendapat para sarjana
hukum sangatlah penting.
§ Hukum Agaram (melalui kodifikasi)
Tata Urutan
Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU
(Perpu)
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan
secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Kodifikasi hukum timbul
akibat tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi hukum dibutuhkan
untuk menghimpun berbagai macam peraturan perundang-undangan. Tujuan kodifikasi
hukum tertulis adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum,
dan kesatuan hukum. Kodifikasi hukum yang ada di Indonesia antara lain KUHP,
KUH Perdata, KUHD, dan KUHAP.
Menurut teori ada 2 macam
kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi
terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi.
2. Kodifikasi Tertutup
Kodifikasi
tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam
kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
1. Hukum Tertulis (statute law, written
law), yaitu hukum yang dicantumkan berbagai peraturan-peraturan.
2.
Hukum Tak
Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti
suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Beberapa contoh kodifikasi hukum di
Eropa dan Indonesia, yaitu :
1. Corpus Luris Civilis, yang diusahakan
oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur, tahun 527-565 ;
2. Code Civil, yang diusahakan oleh
Kaisar Napoleon di Prancis, tahun 1604 ;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil tahun
1 Mei 1848
4. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
tahun 1 Mei 1848
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
tahun 1 Januari 1918
6. Kitab Undang-Undang Hukum acara
Pidana tahun 31 Desember 1981
KAEDAH ATAU NORMA
Kaidah atau norma adalah petunjuk hidup bagaimana kita
berbuat dan bertingkah laku di masyarakat. Kaidah atau norma berisi perintah
atau larangan dan setiap orang harus menaati kaidah atau norma tersebut agar
dapat hidup dengan aman, tentram dan damai. Hukum merupakan seperangkat kaidah
atau norma, dan kaidah ada banyak macamnya, tapi tetap satu kesatuan.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi,
dikenal tiga kaidah atau norma, yaitu :
1. Impere (Perintah)
2. Prohibere (Larangan)
3. Permittere (Yang Dibolehkan)
Sedangkan dalam sistem hukum Islam, ada
lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah Al-Ahkam dan
Al-Khamsah. Kelima kaidah itu adalah :
1. Fard (Kewajiban)
2. Sunnah (Anjuran)
3. Ja’iz atau Mubah Ibahah
4. Makruh
5. Haram (Larangan)
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Hukum yang Imperatif, maksudnya
adalah kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan
memaksa.
2.
Hukum yang
Fakultatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu tidak secara a priori mengikat.
Kaidah ini bersifat sebagai pelengkap.
Selain
itu, terdapat 4 macam norma, yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup
yang berisi pengertian-pengertian, perintah, larangan dan anjuran yang berasal
dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar
2. Norma Hukum adalah
peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut.
Norma ini mengikat tiap warga negara dalam wilayah negara tersebut.
3. Norma Kesusilaan adalah peraturan
hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang
diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya
4. Norma Kesopanan adalah peraturan
hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat
tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah suatu ilmu yang
mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran, dimana manusia dapat
memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa (M. Manulang).
Menurut Sunaryati Hartono, Hukum
Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial,
sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha
pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
2. Aspek pengaturan usaha-usaha
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan
masyarakat
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
2. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum
ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
1. Asas keimanan dan ketaqwaan kepada
Tuhan YME
2. Asas manfaat
3. Asas demokrasi Pancasila
4. Asas adil dan merata
5. Asas keseimbangan, keserasian,
keselarasan dalam perikehidupan
6. Asas hukum
7. Asas kemandirian
8. Asas keuangan
9. Asas ilmu pengetahuan
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, dan
keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
11. Asas pembangunan ekonomi yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan
Contoh hukum
ekonomi:
1. Jika harga sembako atau sembilan
bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri
sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah
maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya
akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik
tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri
akan bangkrut.
PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak
dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan
Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu
juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
A. Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa, dan belum menikah.
B.
Orang yang berada
dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk
melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
A. Orang yang belum dewasa.
B. Orang yang ditaruh di bawah
pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang
boros.
C.
Orang perempuan
dalam pernikahan (wanita kawin)
2. Subjek
Hukum Badan Usaha
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga
yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum,
badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
A. Memiliki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan anggotanya
B. Hak dan Kewajiban badan hukum
terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum
sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
A. Badan hukum publik adalah badan hukum
yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik
atau orang banyak atau negara umumnya. seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
B. Badan hukum privat/ perdata adalah
badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. seperti perseroan terbatas
(PT), yayasan, dan koperasi
PENGERTIAN OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang berada di dalam pengaturan hukum dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum
berdasarkan hak atau kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang
bersangkutan. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda
adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek hak milik. Berdasarkan pasal 503 dan 504 KUH Perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen).
1.
Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen)
Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat
dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah /
berwujud. Yang meliputi :
A. Benda bergerak / tidak tetap, berupa
benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Objek
Hukum Benda Bergerak
1. Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal
509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan
yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang,
menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak
memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik)
atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
B. Benda tidak bergerak
Objek Hukum Benda Tidak Bergerak
1.
Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
2.
Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
3.
Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda
yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat
bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan
benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4
hak yaitu :
1. Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni
dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH
Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari
barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
Penyerahan (Levering)
yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by
hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
3. Kadaluarsa
Daluwarsa (Verjaring)
yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini
sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk
benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap
benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak
bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda
selain tanah digunakan fidusia.
2.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)
Benda yang
bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan
oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik /
lagu.
3.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai
Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat
pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi
kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan
tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan
(accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit).
REFERENSI : https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2016/03/08/bab-1-pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
http://ditaoctalina.blogspot.co.id/2014/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
http://devinayusriya.blogspot.co.id/2017/03/pengertian-hukum-hukum-ekonomi-subjek.html
https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/06/subjek-dan-objek-hukum/
Tidak ada komentar :
Posting Komentar