Senin, 19 Maret 2018

PENGERTIAN HUKUM, HUKUM EKONOMI DAN OBJEK HUKUM


PENGERTIAN HUKUM
            Secara umum dapat didefinisikan bahwa Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat. Peraturan ini diadakan oleh badan resmi. Peraturan ini juga bersifat mengikat dan memaksa sehingga jika terjadi pelanggaran atas peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.

            Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut para ahli, diantaranya :
1.      E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2.      Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
3.      C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
4.      E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
5.      Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

UNSUR-UNSUR HUKUM
1.      Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
2.      Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
3.      Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
4.      Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.

CIRI-CIRI HUKUM
1.      Adanya perintah dan/atau larangan
2.      Perintah dan/atau larang itu harus patuh ditaati setiap orang.

TUJUAN HUKUM
            Pada umumnya Hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
            Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Beberapa teori-teori dari para ahli :
1.      Prof. Subekti, SH, Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula;
2.      Geny, Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan dan kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan;
3.      Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn, Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
4.      Jeremy Betham (teori utilitas), Hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5.      Prof. Mr. J. Van Kan, Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

Sumber-Sumber Hukum
         Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang biasanya bersifat memaksa.
Arti sumber hukum:
1.      Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.      Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.      Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.      Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.      Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.

Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :
1.      Sumber-sumber Hukum Materiil (Welborn), yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari beberapa perspektif. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisisosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, dan politik hukum
2.      Sumber-sumber Hukum Formiil (Kenborn), Perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri.
Macam-macam sumber hukum formal :
§  UU (tertulis atau tidak tertulis)
Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu, dan sebagainya. UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1)) UU ADA 2 YAITU:
        UU (formil) adalah keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.
        UU (Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Berlakunya UU: menurut tanggal yang ditentukan sendiri oleh UU itu sendiri:
a.      Pada saat di undangkan
b.      Pada tanggal tertentu
c.       Ditentukan berlaku surut
d.      Ditentukan kemudian/dengan peraturan lain.
Berakhirnya UU: Ditentukan oleh UU itu sendiri dan  Di cabut secara tegas, UU lama bertentangan dengan UU baru.

Asas-asas berlakunya UU
a.         LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI: UU yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama.
b.         LEX SPECIALE DEROGAT LEGI GERERALI: UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifata umum, apabila UU tersebut sama kedudukannya.
c.          LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI: UU yang berlaku belakangan membatalakan UU terdahulu sejauh UU itu mengatur hal yang sama
d.         NULLUM DELICTIM NOELLA POENA SINC PRAEVIA LEGI POENATE: tidak ada pembuatan dapat di hukum kecuali sudah ada peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
§  Kebiasaan(Konvensi)
Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun menurun yang telah menjadi hukum di daerah tersebut
§  Yurisprudensie.
Keputusan Hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri apabila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
§  Traktat
Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dan warga negara dari negara yang bersangkutan.
§  Doktrin
Doktrin adalah pendapat atau pandangan dari para ahli hukum yang mempunyai pengaruh sehingga dapat menimbulkan hukum. Dalam yurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasonal, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

§  Hukum Agaram (melalui kodifikasi)

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR RI
3.      UU
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5.      Peraturan Pemerintah;
6.      Keputusan Presiden;
7.      Peraturan Daerah

KODIFIKASI HUKUM
            Kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Kodifikasi hukum timbul akibat tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi hukum dibutuhkan untuk menghimpun berbagai macam peraturan perundang-undangan. Tujuan kodifikasi hukum tertulis adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum. Kodifikasi hukum yang ada di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD, dan KUHAP.
            Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.      Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi.
2.      Kodifikasi Tertutup
Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
1.      Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan berbagai peraturan-peraturan.
2.      Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
            Beberapa contoh kodifikasi hukum di Eropa dan Indonesia, yaitu :
1.      Corpus Luris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur, tahun 527-565 ;
2.      Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis, tahun 1604 ;
3.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil tahun 1 Mei 1848
4.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tahun 1 Mei 1848
5.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1 Januari 1918
6.      Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana tahun 31 Desember 1981

KAEDAH ATAU NORMA
Kaidah atau norma adalah petunjuk hidup bagaimana kita berbuat dan bertingkah laku di masyarakat. Kaidah atau norma berisi perintah atau larangan dan setiap orang harus menaati kaidah atau norma tersebut agar dapat hidup dengan aman, tentram dan damai. Hukum merupakan seperangkat kaidah atau norma, dan kaidah ada banyak macamnya, tapi tetap satu kesatuan.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi, dikenal tiga kaidah atau norma, yaitu :
1.      Impere (Perintah)
2.      Prohibere (Larangan)
3.      Permittere (Yang Dibolehkan)
       Sedangkan dalam sistem hukum Islam, ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah Al-Ahkam dan Al-Khamsah. Kelima kaidah itu adalah :
1.      Fard (Kewajiban)
2.      Sunnah (Anjuran)
3.      Ja’iz atau Mubah Ibahah
4.      Makruh
5.      Haram (Larangan)
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi menjadi 2, yaitu :
1.      Hukum yang Imperatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.      Hukum yang Fakultatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah ini bersifat sebagai pelengkap.
Selain itu, terdapat 4 macam norma, yaitu :
1.      Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah, larangan dan anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar
2.      Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan   di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Norma ini mengikat tiap warga negara dalam wilayah negara tersebut.
3.      Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya
4.      Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan

PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
            Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran, dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa (M. Manulang).
            Menurut Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.      Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2.      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
1.      Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
2.      Asas manfaat
3.      Asas demokrasi Pancasila
4.      Asas adil dan merata
5.      Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan
6.      Asas hukum
7.      Asas kemandirian
8.      Asas keuangan
9.      Asas ilmu pengetahuan
10.  Asas kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
11.  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12.  Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan

Contoh hukum ekonomi:
1.      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1.      Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :

A.      Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
B.      Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
A.      Orang yang belum dewasa.
B.      Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
C.      Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)

2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
A.      Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
B.      Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
A.      Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
B.      Badan hukum privat/ perdata adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi

PENGERTIAN OBJEK HUKUM
            Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang bersangkutan. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Berdasarkan pasal 503 dan 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen).

1.      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
A.      Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Objek Hukum Benda Bergerak
1.  Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
2.  Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
B.      Benda tidak bergerak
Objek Hukum Benda Tidak Bergerak
1.         Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
2.         Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
3.         Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu :

1.      Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.      Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.      Kadaluarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.      Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

3.      Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).



REFERENSI : https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2016/03/08/bab-1-pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
http://ditaoctalina.blogspot.co.id/2014/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
http://devinayusriya.blogspot.co.id/2017/03/pengertian-hukum-hukum-ekonomi-subjek.html
https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/06/subjek-dan-objek-hukum/


Sabtu, 30 Desember 2017

BAB 13

BAB 13

13.1           KEWIRAUSAHAAN
Dalam bahasa Inggris wirausaha adalah enterpenuer, istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh Richard Cantillon, seorang ekonom Prancis. Menurutnya, entrepreneur adalah “agent who buys means of production at certain prices in order to combine them”. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, ekonom Perancis lainnya- Jean Baptista Say menambahkan definisi Cantillon dengan konsep entrepreneur sebagai pemimpin.
 Wirausahawan (bahasa Inggris: entrepreneur) adalah orang yang melakukan aktivitas wirausaha yang dicirikan dengan pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun manajemen operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya.
Kewirausahaan memiliki arti yang berbeda-beda antar para ahli atau sumber acuan karena berbeda-beda titik berat dan penekanannya. Richard Cantillon (1775) misalnya, mendefinisikan kewirausahaan sebagai bekerja sendiri (self-employment). Seorang wirausahawan membeli barang saat ini pada harga tertentu dan menjualnya pada masa yang akan datang dengan harga tidak menentu. Jadi definisi kewirausahaan ini adalah lebih menekankan pada bagaimana seseorang menghadapi risiko atau ketidakpastian. menurut Penrose (1963) kegiatan kewirausahaan mencakup indentfikasi peluang-peluang di dalam sistem ekonomi. menurut Harvey Leibenstein (1968, 1979) kewirausahaan mencakup kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya. menurut Peter Drucker, kewirausahaan adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda. Menurut Dan Steinhoff dan John F. Burgess (1993:35) wirausaha adalah orang yang mengorganisir, mengelola dan berani menanggung resiko untuk menciptakan usaha baru dan peluang berusaha.

13.2           INTRAPRENEURSHIP
Intrapreneurship adalah kewirausahaan (entrepreneurship) dalam perusahaan (enterprenership inside of the organization) atau dapat dikatakan bahwa intrapreneurship adalah entrepreneuship yang ada di dalam perusahaan. Konsep intrapreneurship pertama muncul pada tahun 1973 oleh Susbauer dalam tulisannya yang berjudul “Intracoporate Enterpreneurship : Programs in American Industry”, dan kemudian dipopulerkan oleh Pinchott (1985) dan Burgelman (2007) dalam disertasinya.
Princhott (1985) mendefinisikan seorang intrapreneur adalah seorang yang memfokuskan pada inovasi dan kreativitas dan yang mentransformasi suatu mimpi atau gagasan menjadi usaha yang menguntungkan yang dioperasikannya dalam lingkup lingkungan perusahaan. Oleh karena itu, agar sukses intrapreneurship harus diimplementasikan dalam strategi perusahaan (Dalam Budiharjo, 2011:152). Asef Karimi, dkk (2011) menyebutkan bahwa Intrapreneurship berakar pada kewirausahaan (Amo dan Kolvereid, 2005; Antoncic, 2001; Davis, 1999; Honig, 2001), ada beberapa perbedaan antara intrapreneurship dan kewirausahaan. Pertama semua, intrapreneur membuat keputusan berisiko menggunakan sumber daya perusahaan. untuk melakukannya, pengusaha menggunakan sumber daya mereka sendiri (Antoncic dan Hisrich, 2001; Luchsinger dan Bagby, 1987; Morris et al, 2008). Kedua, intrapreneurship terjadi di antara karyawan dari dalam organisasi mereka, sedangkan kewirausahaan cenderung terutama secara eksternal terfokus (Amo dan Kolvereid, 2005; Antoncic, 2001; Antoncic dan Hisrich, 2001; Davis, 1999; Luchsinger dan Bagby, 1987).
Beberapa perusahaan-perusahaan raksasa kaliber dunia yg sekarang terlibat dalam kegiatan-kegiatan Intrapreneurship, antara lain IBM, Xerox, Kodak dan lain sebagainya.
Ciri-ciri intrapreneur yaitu
        Intrapreneur seolah menjadi general manager dari sebuah bisnis baru yang belum ada di perusahaan Biasanya memiliki backgroud teknis atau perusahaan, tetapi tidak memusuhi disiplin kerja yang lain, pandai beradaptasi dan melakukan penyesuaian
        melakukan hal-hal sesuai kehendak hatinya
        pemikir/konseptor sekaligus pelaksana
        punya dedikasi penuh dan bersedia mencurahkan waktu habis-habisan agar mimpinya kenyataan.
        menunjukkan kualitas yang baik
        segala sepak terjanggnya hanya berdasar kepentingan usahanya
        orang yang meraih target yang ditetapkannya sendiri
        selalu menetapkan standar kerja yang tinggi
        kegagalannya merupakan proses belajar
Faktor Pendorong IntrapreneurshipAntonic (2007) yang dikutip Budiharjo (2011) menyebutkan antesenden intrapreneurship dibagi menjadi dua yaitu lingkungan (environment) dan organisasi (organization).
Faktor lingkungan yang positif meliputi dinamisme peluang teknologi, pertumbuhan industry, dan permintaan untuk produk baru, sedangkan antesenden untuk lingkungan yang tidak dikehendaki meliputi perubahan yang tidak dikehendaki dan persaingan yang tinggi.
 Dari sisi organisasi, karakteristik organisasi yang dapat mendorong intrapreneurship adalah system terbuka, kendali formal pada aktivitas intrapreneurship, pemindahan intensif pada lingkungan, dukungan organisasional, dan nilai-nilai perusahaan. Dalam penelitiannya, Antonic (2007) membuktikan bahwa intrapreneurship berkorelasi secara positif dengan pertumbuhan (company growth), dan dibuktikan pula bahwa dimensi lingkungan dan karakteristik organanisasi (organization characteristics) berkorelasi positif dengan intrapreneurship.
Faktor Penghambat Intrapreneurship
Eesley dan Longenecker (2006, dikutip oleh Budiharjo, 2011) mengemukakan 10 hambatan utama dalam intrepreneurship meliputi :
        Menghukum kesalahan yang disebabkan oleh tindakan risk taking
        Gagasan-gasasan tanpa tindak lanjut
        Tidak ada dorongan intrapreneurship
        Unhealthy politicking dalam organisasi
        Komunikasi yang buruk antar karyawan dan juga pada pelanggan
        Karyawan tidak didorong berpikir untuk mencari peluang
        Misi, sasaran perusahaan tidak jelas
        Kurang dukungan manajemen
        Penghasilan keputusan beresiko yang tidak diberi reward
        Keterbatasan waktu dan sumber daya

13.3           ULTRAPRENEURSHIP DAN ECOPRENEURING
Ultrapreneur adalah wirausaha yang pandai melakukan strategic allience dan outsourcing strategy yang tepat, tanpa menghilangkan kreativitas dan kepercayaan diri, dan mampu membuat benchmarking yang sinergis. Strategic alliance adalah persekutuan yang terdiri dari dua atau lebih perusahaan yang melaksanakan suatu proyek tertentu atau melakukan kerja sama di suatu bidang usaha tertentu. Outsourcing strategy adalah strategi perusahaan untuk menyerahkan usaha (dalam bentuk jalinan kerja sama) di luar usaha utama kepada perusahaan lain yang lebih kompeten. Benchmarking adalah proses memperbandingkan produk, pelayanan, atau praktek bisnis secara berkesinambungan terhadap pesaing utama atau perusahaan yang dianggap sebagai panutan dalam bidang usahanya. Sinergi merupakan hasil kerja sama yang lebih besar daripada penjumlahan hasil dari masing-masing pihak bila ia bekerja sendiri-sendiri.  Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ultrapreneur adalah wirausahawan yang menggunakan keterampilan, intelektual sumber daya secara sekaligus dalam melakukan usaha.(menunjukkan mutu kewirausahaan yg istimewa dari seorang entrepreneur)   Salah satu ultrapreneur yang berhasil di Indonesia adalah Ir. Ciputra. Peluang bisnis utamanya adalah pengubahan daerah pinggiran pantai yang tidak produktif menjadi kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara Di samping itu, ia juga memperkenalkan sistem sewa perkantoran untuk pertama kalinya di Jakarta, yaitu di Wisma Metropolitan, yang kemudian menjadi mode di kalangan bisnis properti.

ECOPRENEUR
Ecopreneur adalah wirausaha yang peduli dengan masalah lingkungan atau kelestarian lingkungan Dengan demikian dalam menjalankan kegiatannya, mereka juga selalu memperhatikan daya dukung lingkungan dan berusaha meminimisasikan dampak kegiatannya terhadap lingkungan.

13.4           PARADIGMA BARU KEWIRAUSAHAAN
Paradigma baru  wirausaha  “ketika ada seorang pekerja di kantoran, kemudian  dia membuka usaha atau berwirausaha, tanpa mempunyai skill sebelumnya, kemudian dia sukses dalam berwirausaha walaupun basicnya bukan wirausaha” Artinya paradigma baru berwirausaha menjelaskan bahwa berwira usaha tidak hanya memiliki satu profesi atau satu kemampuan yang dibentuk sejak dini atau diwariskan oleh orang tua, paradigma baru berwirausaha  mengajarkan setiap orang bisa berwirasausaha dan menjadi wirausaha yang sukses asal mempunyai kemampuan tanpa harus mempunyai basic dari awal,
Contohnya ‘ ada pegawai atau pun profesi yang lain seperti seorang ibu rumah tangga, yang sebelum tidak tahu akan berwirausaha kemudian suatu hari mereka memulai berwirausaha dengan nol, setelah lama kemudiaan usaha mereka sukses.

13.5           KEWIRKOPERASIAN
Wiraswasta adalah seorang usahawan yang di samping mampu berusaha dalam bidang ekonomi umumnya dan niaga khususnya secara tepat guna, juga berwatak merdeka lahir batin serta berbudi luhur.sedangkan Wirausaha adalah yang mendobrak sistem ekonomi yang ada dengan memperkenalkan barang dan jasa yang baru dengan menciptakan bentuk organisasi baru atau mengolah bahan baku.
Kewirakoperasian adalah suatu sikap mental positif dalam usaha komperatif dengan mengambil prakasa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata, serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Fungsi Kewirakoperasian
1.         Kewirakoperasian Rutin
Kewirakoperasian rutin diarahkan pada kegiatan rutin organisasi usaha koperasi seperti produksi,pemasaran,personalia,keuangan,administrasi,dll.
2.        Kewirakoperasian Arbitrage
 Arbitrage di sini dimaksudkan sebagai keputusan yang diambil dari dua kondisi yang berbeda.Tugas utama wirakoperasi dalam hal ini mencari peluang yang menguntungkan dari dua kondisi yang berbeda.
3.         Kewirakoperasian Inovatif
 Wirakoperasi yang inovatif berarti wirakoperasi yang selalu tidak puas dengan kondisi yang ada.Ia selalu berusaha mencari,menemukan dan memanfaatkan peluang yang diperoleh.
Tipe-tipe Kewirakoperasian
        Kewirakoperasian Anggota
        Kewirakoperasian Manager
        Kewirakoperasia Birokrat
        Kewirkoperasian Katalis
Tugas-Tugas Kewirakoperasian
Tugas kewirakoperasian adalah menciptakan keunggulan bersaing koperasi dibanding dengan organisasi usaha pesaingnya.Keunggulan tersebut dapat di peroleh melalui :
        Mendudukkan koperasi sebagai penguasa yang kuat di pasar.
        Kemampuan dalam mereduksi biaya transaksi.
        Pemanfaatan interlinkage market. 
        Pemanfaatan trust capital.
        Pengedalian ketidakpastian.
        Penciptan inovasi.
        Pembangunan manfaat partisipasi.
REFERENSI:
http://yudistirawijaya95.blogspot.co.id/2016/01/

http://lidya-novita.blogspot.co.id/2011/10/koperasi-dalam-menghadapi-globalisasi.html