Penyakit yang
melanda negara ini bukan disebabkan karena Tsunami dan gempa yang berkekuatan
8,7 SR, bukan juga karena meletusnya gunung Merapi atau bahkan karena kebakaran
hutan. Tetapi penyakit yang sedang dialami oleh bangsa ini disebabkan karena
degradasi nilai-nilai dan moral pancasila. Hukum merupakan
peraturan-peraturan yang diciptakan oleh suatu negara atau lembaga yang
berwenang dan memiliki sifat memaksa, memaksa memiliki makna bahwa diwajibkan
untuk dipatuhi dan jika dilanggar maka sebagai resikonya individu yang
melanggar akan mendapatkan sanksi dari negara atau pejabat yang berwenang. Dari
pengertian hukum tersebut sudah ditegaskan bahwa hukum itu dibuat untuk dipatuhi
dan ada sanksi bagi yang melanggarnya, namun kenyataan dilapangan ternyata
hukum dibuat justru untuk dilanggar dan hanya bersifat tertulis semata.
Pengertian hukum menurut beberapa
para ahli:
·
Plato: hukum merupakan peraturan-peraturan yang tersusun
dengan baik dan teratur serta mempunyai sifat yang mengikat hakim dan
masyarakat.
·
Immanuel Kant: hukum
merupakan segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas
dari orang yang satu bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang
lain dan menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
·
Borst: hukum adalah puncak peraturan bagi perbuatan manusia
didalam kehidupan bermasyarakat. Dan pelaksanaanya dapat dipaksakan demi tujuan
keadilan
·
Dr, Van Kan: hukum merupakan keseluruhan
peraturan hidup yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang
ada didalam masyarakat suatu negara.
·
Aristoteles: hukum hanyalah sebuah kumpulan
peraturan yang dapat mengikat dan juga sebagai hakim bagi masyarakat. dimana
undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk
menghukum orang-orang yang bersalah atau pelanggar hukum.
·
Karl Max: hukum adalah cerminan dari hubungan hukum ekonomis
suatu msayarat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
·
Abdul Wahab Khalaf: hukum adalah tuntutan Allah SWT yang berkaitan dengan
perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebebasanya
untuk melaksanakan atau meninggalkannya.
Tujuan hukum
Tujuan hukum
secara umum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat, agar terwujud keamanan, ketertiban, kedamaian dan kesejahteraan.
Tujuan hukum
menurut pendapat beberapa ahli antara lain:
· Van
Apeldoorn, yaitu untuk mengatur tata pergaulan hidup manusia secara
damai dan adil.
· Van
Kan, yaitu untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya
kepentingan itu tidak dapat diganggu.
· Ultrecht, yaitu bertugas
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
· Mohtar
Kusumaatmadja, yaitu terpeliharanya dan terjaminnya keteraturan
(kepastian) dan ketertiban
Ciri-ciri Hukum
·
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
·
Peraturan
itu dibuat pleh badan-badan resmi yang berwajib
·
Peraturan
itu bersifat memaksa
·
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan yang tegas
Sifat
hukum
·
Bersifat
mengatur
·
Bersifat
memaksa
·
Bersifat
melindungi
Fungsi hukum
1. Untuk melindungi kepentingan manusia
2. Untuk menjamin keadilan, kebenaran,
ketentraman, dan perdamaian
3. Sarana untuk mewujudkan keadilan social
4. Untuk menyelesaikan pertikaian
Negara
Indonesia adalah negara modern yang terlahir berdampingan erat dengan hukum. Banyak
dari kalangan masyarakat menilai bahwa hukum itu bisa dibeli. Sehingga bagi
mereka yang memiliki kekuasaan, bagi mereka yang memiliki banyak uang bisa
berada di posisi aman walaupun melanggar aturan negara. Adanya
permainan politik juga menjadi faktor penyebab munculnya berbagai kasus suap
untuk melindungi para tindak pidana kelas kakap untuk lepas dari jerat
hukumnya. Lembaga penegak hukum seperti hakim pun kini dapat dibayar untuk
melepaskan para koruptor dari jerat hukumnya. Sedangkan kasus-kasus kecil dan sederhana yang dialami oleh
masyarakat kecil, kasus yang tidak seberapa dalam pengadilannya justru begitu
rumit dan memakan waktu yang lama dibandingkan dengan kasus-kasus besar para
koruptor negeri ini.
Adanya
suap menyuap, bahkan kasus-kasus penyuapan juga banyak terjadi pada kehidupan
sehari-hari yang juga banyak dilakukan oleh pihak instansi pemerintahan.
“Maling-maling kecil dipersulit, maling-maling besar dilindungi”. Bisa dilihat
kembali dari beberapa kasus mencuri beberapa biji kopi dari perkebunan, maling buah yang ditangkap dan dipersulit, Kasus ini
sebenarnya tidak layak untuk masuk ke dalam meja hijau. Hal ini mencerminkan
bahwa penegak hukum di Indonesia, sangat tidak bermutu karena tidak bisa
memilah mana kasus yang seharusnya masuk ke pengadilan dan mana kasus yang
seharusnya dapat di selesaikan secara manusiawi, Diskriminasi
hukum benar-benar menyulitkan dan memojokkan masyarakat kecil sehingga tidaklah
mengherankan jika masyarakat Indonesia tidak percaya kepada peradilan di
Indonesia serta perangkat hukumnya, bahkan sebisa mungkin mereka menghindari
berurusan dengan hal-hal tersebut.
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat
penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen
yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga dapat dipertegas bahwa
faktor penegak hukum memainkan peran penting dalam memfungsikan hukum. Korupsi
telah merambat dan mengotori hampir seluruh institusi penegakan hukum kita
termasuk lembaga peradilan. para koruptor di Indonesia bisa dengan leluasa menikmati
hidup seakan tanpa dosa. yang menempati ruang tahanan yang terbilang mewah bagaikan
kamar hotel karena lengkap dengan fasilitas televisi, kulkas, AC, bahkan sampai
ruang karokean. misalnya saja kasus korupsi yang menjerat nama Gayus Tambunan.
Kasus ini memang sudah di selesaikan dipengadilan, tetapi walaupaun Gayus telah
ditempatkan di dalam penjara, nyatanya dia masih bebas untuk berwisata ke
Bali bahkan sampai keluar negeri. Mereka tentunya mengabulkan permintaan Gayus
tersebut tidak dengan cuma-cuma, tetapi ada imbalan yang diberikan kepada para
petugas tersebut. Apakah ini yang di namakan “uang berbicara”? sehingga jangan
heran kalau ada istilah yang kemudian muncul di masyarakat kita tentang
penegakkan hukum di Indonesia yaitu KUHP (Kasih Uang Habis Perkara). Ini adalah
cerminan bahwa rakyat Indonesia sudah mulai hilang kepercayaan dengan penegakan
hukum yang ada di Indonesia. Hukum seakan tajam kebawah namun tumpul keatas.
Penegakkan hukum dari aparat
kepolisian juga dinilai sangat kurang, bisa dilihat dengan banyaknya penilangan
kepada kendaraan bermotor yang berakhir dengan istilah UUD (Ujung-Ujungnya
Duit) atau biasa disebut uang sogokkan. Serta ada pula masalah tentang
kebijakkan-kebijakkan pemerintah yang dinilai kurang serta tidak didasari
dengan landasan hukum yang tepat. Seperti kebijakkan bagi pengendara motor yang
diharuskan menyalakan lampu utama pada siang hari yang dinilai kurang
realistis. Karena menyalakan lampu pada siang hari sama saja dengan pemborosan
energi, sesungguhnya cahaya matahari sudah cukup terang bagi pengguna jalan.
Dan alasan karena banyaknya terjadi kecelakaan siang hari oleh para pengguna
sepeda motor tentu bukan karena lampu atau cahaya yang kurang. Dengan adanya
pemanasan global dan yang dicanangkan pemerintah tentang save energy-pun
dipertanyakan karena memang menyalakan lampu pada siang hari adalah pemborosan
energi.
Selain dengan masalah-masalah
tersebut tentu dengan adanya hukum yang lemah maka ketahanan negara juga akan
lemah. Bisa kita lihat dari berbagai macam kasus tentang perbatasan negara
maupun pengambilan wilayah dan budaya yang dilakukan oleh negara tetangga.
Pemerintah Indonesia sangat lamban dalam mengambil sikap dalam hal pertahanan
dan keamanan negara, adanya kesenjangan sosial di wilayah perbatasan Indonesia
serta kota-kota lain di Indonesia serta sarana dan infrastruktur di daerah
perbatasan yang sangat kurang menjadi masalah yang harus ditanggapi serius oleh
pemerintah. Masyarakat perbatasan tentu merasa dianak tirikan oleh pemerintah
karena tidak adanya peran pemerintah dalam mengatasi hal tersebut, dan tentu
hal ini menjadi senjata bagi negara lain untuk dengan mudah mengakui daerah
perbatasan sebagai daerah negaranya karena negara tersebut mengambil hati
masyarakat dengan memberi berbagai macam kebutuhan oleh negara tersebut berbeda
dengan apa yang diberikan oleh pemerintah Indonesia. Langkah
dan strategi yang sangat mendesak (urgent) untuk dilakukan saat ini ialah
melakukan pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada. Sebagai
masyarakat Indonesia, negeri ini butuh penegakkan hukum yang adil dan tegas.
Oleh
Karena itu, akibat-akibat yang ditimbulkan dari masalah penyelewengan hukum
diantaranya, yaitu:
1. Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum
Masyarakat berependapat hukum banyak
merugikan mereka, terlebih lagi soal materi sehingga mereka berusaha untuk
menghindarinya. Karena mereka percaya bahwa uanglah yang berbicara, dan dapat
meringankan hukuman mereka,
2. Penyelesaian konflik dengan kekerasan
Penyelesaian konflik dengan
kekerasan contohnya ialah pencuri ayam yang dipukuli warga, pencuri sandal yang
dihakimi warga. Konflik yang terjadi di sekelompok masyarakat di Indonesia
banyak yang diselesaikan dengan kekerasan, seperti kasus tawuran antar pelajar,
tawuran antar suku yang memperebutkan wilayah, atau ada salah satu suku yang
tersakiti sehingga dibalas degan kekerasan. bahkan dapat menghilangkan nyawa
seseorang.
3. Pemanfaatan Inkonsistensi Penegakan Hukum
untuk Kepentingan Pribadi
Dari beberapa kasus di Indonesia,
banyak warga Negara Indonesia yang memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum
untuk kepentingan pribadi. Contohnya ialah pengacara yang menyuap polisi
ataupun hakim untuk meringankan terdakwa.
4. Penggunaan Tekanan Asing dalam Proses
Peradilan
Dalam hal ini kita dapat mengambil
contoh pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu perusahaan asing yang
membuka usahanya di Indonesia, mereka akan minta bantuan dari negaranya untuk
melakukan upaya pendekatan kepada Indonesia, agar mereka tidak mendapatkan
hukuman yang berat, atau dicabut izin memproduksinya di Indonesia.
Cara menghadapi
permasalahan penegakan hukum di Indonesia
1. Adanya
lembaga pengadilan yang independen bebas dan tidak memihak
2. Aparatur
penegak hukum yang profesional
3. Penegakan
hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
4. Pemaju
dan perlindungan HAM
5. Partisipasi
rakyat
Sumber:
Tidak ada komentar :
Posting Komentar