Senin, 30 Oktober 2017

BAB III DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI

BAB III
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI

      Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
      Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

* SYARAT DAN TATACARA PEMBENTUKAN KOPERASI

Langkah-langkah Cara Mendirikan Koperasi
Ada beberapa hal yang harus disiapkan dalam mendirikan koperasi, diantara adalah;
1) Persyaratan Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
1. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
2. Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
4. Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
5. Memiliki Anggaran dasar koperasi 
Anggaran Dasar Koperasi
a) daftar nama pendiri;
b) nama dan tempat kedudukan;
c) maksud dan tujuan serta di bidang usaha;
d) ketentuan mengenai keanggotaan;
e) ketentuan mengenai rapat anggota;
f) ketentuan mengenai pengolahan;
g) ketentuan mengenai permodalan;
h) ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i) ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j) ketentuan mengenai sanksi.



2) Dasar Pembentukan Koperasi
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi:
1. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak semua orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien dalam pengolahan koperasi. Perlu diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepeminpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang andal.

3) Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah sebagai berikut:
1. Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
2. Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
3. Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

4) Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah semua upaya persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan ketentuanketentuan sebagai berikut.
1. Rapat anggota koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk koperasi sekunder.
2. Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
3. Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
4. Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, penjabat dinas koperasi dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
5. Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha pengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
6. Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil usaha (SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.
7. Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir c) dan e) dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.

5) Pengesahan Akta Pendirian Koperasi atau Badan Hukum Koperasi
Permintaan pengesahan tersebut hendaknya diajukan dengan melampirkan:
1. berita acara pembentukan koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan akta;
2. surat bukti penyetoran modal dari setiap pendiri kepada koperasinya dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok;
3. rencana awal kegiatan koperasi atau program kerja;
4. daftar hadir rapat pembentukan koperasi;
5. data pendiri koperasi;
6. daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi;
7. fotokopi KTP dari masing-masing anggota pendiri (untuk koperasi primer);
8. rekomendasi dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan domisili koperasi itu berada;
9. pas foto pengurus koperasi.

6) Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri Koperasi
   Selama permintaan pengesahan akta pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau calon koperasi.
   Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
   Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan koperasi. Jika ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri.
   Pada saat RAT pertama ini dirumuskan perangkat lunak dan perangkat keras dari organisasi koperasi yang dibentuk, seperti tata kerja dan struktur organisasi, jenis usaha, kepengurusan (pengurus dan pengawas) pertama dalam koperasi yang dibentuk dan hal-hal strategis lainya untuk keperluan pengembangan koperasi, pengurus terpilih bertanggung jawab atas keberlangsungan aktivitas usaha dan organisasi koperasi sampai RAT tahun selanjutnya.
Dalam perjalanannya, organisasi yang dibentuk dapat mengembangkan jaringan dengan cara masuk ke dalam keanggotaan Organisasi Gerakan Koperasi. Seperti:
1) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) untuk tingkat pusat, 
2) Dekopinwil untuk tingkat provinsi dan DEKOPINDA untuk tingkat kabupaten atau kota, 
3) Badan Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK), 
4) Asbikom Jabar (Asosiasi Bisnis Koperasi Mahasiswa Jawa Barat), atau sekundernya seperti Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO), GKPRI, GKBI, dan GKSI. Bisa juga organisasi lainya, seperti Kadin.

* STRUKTUR INTERN DAN EKSTERN ORGANISASI KOPERASI 

1. INTERNAL
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
a. Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
b. Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
c. Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
d. Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
e. Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.

2. EKSTERNAL
Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
a. Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
b. Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
c. Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
d. Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.





REFERENSI
http://www.bukupedia.net/2016/08/syarat-dan-tata-cara-pendirian-koperasi-menurut-uu-nomor-25-tahun-1992.html
http://waynharefa.blogspot.co.id/2014/01/struktur-organisasi-koperasi.html

BAB II DEFINISI, TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI

BAB II
DEFINISI, TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI

* DEFINISI KOPERASI :
      Kata “koperasi” berasal dari bahasa Latin yakni “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut dengan “cooperation”. Co mengandung arti “bersama” dan operation artinya “bekerja”. Jadi, cooperation berarti bekerja sama. dengan demikian, secara terminologi, koperasi yang mempunyai arti “kerja sama”, atau mengandung makna kerja sama.
      Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

Definisi koperasi menurut para ahli

1. ILO (Internasional Labour Organization)
a) Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
b) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
c) Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
d) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
e) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
4. Moh Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
5. Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
6. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya
7. Dr. Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
8. Margaret Digby
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”
9. Ensiklopedia
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
10. UU No. 25 1992
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
11. Said Hamid Hasan
Menurutnya Koperasi adalah Kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
12. Joesron 
“Koperasi adalah suatu lembaga yang dirancang untuk member ikan pelayanan bagi anggotanya yang sekaligus merupakan pemilik”. 
13. Rudianto 
“Secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis”.

* TUJUAN KOPERASI

   Tujuan utama koperasi ialah untuk mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
   Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Lalu, selanjutnya adalah fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

* PRINSIP KOPERASI

Prinsip-Prinsip Koperasi dari berbagai Sumber para Ahli.
1. Munker.
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
f. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i. Perkumpulan dengan sukarela
j. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l. Pendidikan anggota.
2. Rochdale.
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
h. Netral terhadap politik dan agama
3. Raiffeisen
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
h. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze.
i. Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
j. Swadaya
k. Daerah kerja tak terbatas
l. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
m. Tanggung jawab anggota terbatas
n. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
o. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
4. ICA ( International Cooperative Alliance).
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
d. SHU dibagi menjadi 3:
* Sebagian untuk cadangan
* Sebagian untuk masyarakat
* Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
e. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional
5. UU No. 12 tahun 1967.
a. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

6. UU No.25 tahun 1992.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
d. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerja sama antar koperasi



REFERENSI
http://www.berbagaireviews.com/2015/05/prinsip-prinsip-koperasi-dan-penjelasan.html 
https://santirahma.wordpress.com/2015/10/ 
http://www.orangbejo.com/2016/01/10-pengertian-koperasi-menurut-para.html.

BAB I KONSEP KOPERASI

BAB I
KONSEP KOPERASI

Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
1. konsep koperasi barat
konsep koperasi barat merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.. 
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat:
* keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
* setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
* haasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
* keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
* promosi kegiatan ekonomi anggotanya
* pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertical
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
* pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
* mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
* memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil


Kekuatan:
* Keinginan individu yang dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama sesame anggota.
* Keuntungan yang belom didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi..
Kelemahan:
* Resiko semua yang didapat ditanggung bersama.

2. Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Kekuatan:
* Dibentuk untuk menunjang perencanaan nasional.
* Direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah.
 Kelemahan:
* Koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis

3. Konsep koperasi negara berkembang
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
Kekuatan:
* Tujuannya meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya
* Negaranya ikut campur tangan dalam menjalankan koperasi.
* Adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pengembangan dan perencanaannya.
Kelemahan:
* Tidak semua anggota koperasi ikut berpartisipasi dalam pengembangan koperasi tersebut.

* ALIRAN KOPERASI

3 Aliran koperasi menurut Paul Hubert Casselman, yaitu:
1. Aliran Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme

Ciri-ciri Aliran Yardstick yaitu:
* Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
* Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
* Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
* Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2.   Aliran Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Alirann Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Sosialis :
* Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
* Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

3.   Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Di aliran persemakmuran ini, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah .Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Ciri-ciri Aliran Persemakmuran :
* Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
* Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
* Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

* SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

* Sejarah perkembangan koperasi di dunia
   Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen ( 1771-1858), yang diterapkan pertama kali pada usaha permintaan kapas di  New Lanark, Skotlandia . Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh  William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brrighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi pun berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.  Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
   Pada berjalannya waktu, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Jadi timbullah persaingan bebas yang tidak terbatas karena adanya kaum kapitalis atau pemilik modal yang memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Sehingga menimbulkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Dalam kemiskinan dan kemelaratan  ini, muncullah rasa kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle.

* Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
> Masa penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Lalu, pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia (PNI) di dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat operasi sehingga kongres ini sering juga disebut “kongres koperasi”. Tujuannya untuk membantu para anggotanya supaya tidak terjerat dengan rentenir. Pada jaman penjajahan Jepang koperasi Indonesia dijadikan alat pertahanan dengan nama kumiai. Fungsi koperasi menjadi rusak dan banyak yang membubarkan diri.
> Masa kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat. khususnya melalui UUD 1945 pasal 33 ayat 1, Untuk menumpas partai-partai yang memanfaatkan koperasi untuk kepentingannya sendiri yang dapat merugikan koperasi dan masyarakat  maka pada tanggal 12 Juli 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
   Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. 
      pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
5. Pertanian yang bermodal kecil
   Pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi san Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi. . Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. Koperasi didirikan bukan hanya untuk mengejar keuntungan finansial semata. Kesejahteraan anggota menjadi tujuan bersama yang ingin dicapai. Oleh karena itu, selain menjalankan fungsi usaha, koperasi juga mengemban misi sosial. Hal ini dilatari bahwa pertumbuhan usaha koperasi tidak bisa dilepaskan dari peran anggota dan masyarakat.


REFERENSI
http://rickyhakim55.blogspot.co.id/2013/10/konsep-koperasi_27.html 
https://arrizalaziz.wordpress.com/2011/10/13/pengertian-dan-konsep-konsep-koperasi/
http://intanmpane.blogspot.co.id/2014/09/ekonomi-koperasi-konsep-dan-aliran.html
http://sopyanahmad184.blogspot.co.id/2015/06/sejarah-singkat-perkembangan-koperasi.html 




Jumat, 29 September 2017

Lemahnya Hukum di Indonesia


Penyakit yang melanda negara ini bukan disebabkan karena Tsunami dan gempa yang berkekuatan 8,7 SR, bukan juga karena meletusnya gunung Merapi atau bahkan karena kebakaran hutan. Tetapi penyakit yang sedang dialami oleh bangsa ini disebabkan karena degradasi nilai-nilai dan moral pancasila. Hukum merupakan peraturan-peraturan yang diciptakan oleh suatu negara atau lembaga yang berwenang dan memiliki sifat memaksa, memaksa memiliki makna bahwa diwajibkan untuk dipatuhi dan jika dilanggar maka sebagai resikonya individu yang melanggar akan mendapatkan sanksi dari negara atau pejabat yang berwenang. Dari pengertian hukum tersebut sudah ditegaskan bahwa hukum itu dibuat untuk dipatuhi dan ada sanksi bagi yang melanggarnya, namun kenyataan dilapangan ternyata hukum dibuat justru untuk dilanggar dan hanya bersifat tertulis semata.
Pengertian hukum menurut beberapa para ahli:
·         Plato: hukum merupakan peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur serta mempunyai sifat yang mengikat hakim dan masyarakat.
·         Immanuel Kant: hukum merupakan segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
·         Borst: hukum adalah puncak peraturan bagi perbuatan manusia didalam kehidupan bermasyarakat. Dan pelaksanaanya dapat dipaksakan demi tujuan keadilan
·         Dr, Van Kan: hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada didalam masyarakat suatu negara.
·         Aristoteles: hukum hanyalah sebuah kumpulan peraturan yang dapat mengikat dan juga sebagai hakim bagi masyarakat. dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau pelanggar hukum.
·         Karl Max: hukum adalah cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu msayarat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
·         Abdul Wahab Khalaf: hukum adalah tuntutan Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebebasanya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.

Tujuan hukum
Tujuan hukum secara umum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, agar terwujud keamanan, ketertiban, kedamaian dan kesejahteraan.
Tujuan hukum menurut pendapat beberapa ahli antara lain:
· Van Apeldoorn, yaitu untuk mengatur tata pergaulan hidup manusia secara damai dan adil.
· Van Kan, yaitu untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
· Ultrecht, yaitu bertugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
· Mohtar Kusumaatmadja, yaitu terpeliharanya dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban

Ciri-ciri Hukum
·         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
·         Peraturan itu dibuat pleh badan-badan resmi yang berwajib
·         Peraturan itu bersifat memaksa
·         Sanksi terhadap pelanggaran peraturan yang tegas
Sifat hukum
·         Bersifat mengatur
·         Bersifat memaksa
·         Bersifat melindungi
 Fungsi hukum
1.    Untuk melindungi kepentingan manusia
2.    Untuk menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman, dan perdamaian
3.    Sarana untuk mewujudkan keadilan social
4.    Untuk menyelesaikan pertikaian

Negara Indonesia adalah negara modern yang terlahir berdampingan erat dengan hukum. Banyak dari kalangan masyarakat menilai bahwa hukum itu bisa dibeli. Sehingga bagi mereka yang memiliki kekuasaan, bagi mereka yang memiliki banyak uang bisa berada di posisi aman walaupun melanggar aturan negara. Adanya permainan politik juga menjadi faktor penyebab munculnya berbagai kasus suap untuk melindungi para tindak pidana kelas kakap untuk lepas dari jerat hukumnya. Lembaga penegak hukum seperti hakim pun kini dapat dibayar untuk melepaskan para koruptor dari jerat hukumnya. Sedangkan kasus-kasus kecil dan sederhana yang dialami oleh masyarakat kecil, kasus yang tidak seberapa dalam pengadilannya justru begitu rumit dan memakan waktu yang lama dibandingkan dengan kasus-kasus besar para koruptor negeri ini.
Adanya suap menyuap, bahkan kasus-kasus penyuapan juga banyak terjadi pada kehidupan sehari-hari yang juga banyak dilakukan oleh pihak instansi pemerintahan. “Maling-maling kecil dipersulit, maling-maling besar dilindungi”. Bisa dilihat kembali dari beberapa kasus mencuri beberapa biji kopi dari perkebunan,   maling buah yang ditangkap dan dipersulit, Kasus ini sebenarnya tidak layak untuk masuk ke dalam meja hijau. Hal ini mencerminkan bahwa penegak hukum di Indonesia, sangat tidak bermutu karena tidak bisa memilah mana kasus yang seharusnya masuk ke pengadilan dan mana kasus yang seharusnya dapat  di selesaikan secara manusiawi, Diskriminasi hukum benar-benar menyulitkan dan memojokkan masyarakat kecil sehingga tidaklah mengherankan jika masyarakat Indonesia tidak percaya kepada peradilan di Indonesia serta perangkat hukumnya, bahkan sebisa mungkin mereka menghindari berurusan dengan hal-hal tersebut.
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga dapat dipertegas bahwa faktor penegak hukum memainkan peran penting dalam memfungsikan hukum. Korupsi telah merambat dan mengotori hampir seluruh institusi penegakan hukum kita termasuk lembaga peradilan. para koruptor di Indonesia bisa dengan leluasa menikmati hidup seakan tanpa dosa. yang menempati ruang tahanan yang terbilang mewah bagaikan kamar hotel karena lengkap dengan fasilitas televisi, kulkas, AC, bahkan sampai ruang karokean. misalnya saja kasus korupsi yang menjerat nama Gayus Tambunan. Kasus ini memang sudah di selesaikan dipengadilan, tetapi walaupaun Gayus telah ditempatkan di dalam penjara, nyatanya dia masih bebas untuk berwisata ke  Bali bahkan sampai keluar negeri. Mereka tentunya mengabulkan permintaan Gayus tersebut tidak dengan cuma-cuma, tetapi ada imbalan yang diberikan kepada para petugas tersebut. Apakah ini yang di namakan “uang berbicara”? sehingga jangan heran kalau ada istilah yang kemudian muncul di masyarakat kita tentang penegakkan hukum di Indonesia yaitu KUHP (Kasih Uang Habis Perkara). Ini adalah cerminan bahwa rakyat Indonesia sudah mulai hilang kepercayaan dengan penegakan hukum yang ada di Indonesia. Hukum seakan tajam kebawah namun tumpul keatas.
Penegakkan hukum dari aparat kepolisian juga dinilai sangat kurang, bisa dilihat dengan banyaknya penilangan kepada kendaraan bermotor yang berakhir dengan istilah UUD (Ujung-Ujungnya Duit) atau biasa disebut uang sogokkan. Serta ada pula masalah tentang kebijakkan-kebijakkan pemerintah yang dinilai kurang serta tidak didasari dengan landasan hukum yang tepat. Seperti kebijakkan bagi pengendara motor yang diharuskan menyalakan lampu utama pada siang hari yang dinilai kurang realistis. Karena menyalakan lampu pada siang hari sama saja dengan pemborosan energi, sesungguhnya cahaya matahari sudah cukup terang bagi pengguna jalan. Dan alasan karena banyaknya terjadi kecelakaan siang hari oleh para pengguna sepeda motor tentu bukan karena lampu atau cahaya yang kurang. Dengan adanya pemanasan global dan yang dicanangkan pemerintah tentang save energy-pun dipertanyakan karena memang menyalakan lampu pada siang hari adalah pemborosan energi.
Selain dengan masalah-masalah tersebut tentu dengan adanya hukum yang lemah maka ketahanan negara juga akan lemah. Bisa kita lihat dari berbagai macam kasus tentang perbatasan negara maupun pengambilan wilayah dan budaya yang dilakukan oleh negara tetangga. Pemerintah Indonesia sangat lamban dalam mengambil sikap dalam hal pertahanan dan keamanan negara, adanya kesenjangan sosial di wilayah perbatasan Indonesia serta kota-kota lain di Indonesia serta sarana dan infrastruktur di daerah perbatasan yang sangat kurang menjadi masalah yang harus ditanggapi serius oleh pemerintah. Masyarakat perbatasan tentu merasa dianak tirikan oleh pemerintah karena tidak adanya peran pemerintah dalam mengatasi hal tersebut, dan tentu hal ini menjadi senjata bagi negara lain untuk dengan mudah mengakui daerah perbatasan sebagai daerah negaranya karena negara tersebut mengambil hati masyarakat dengan memberi berbagai macam kebutuhan oleh negara tersebut berbeda dengan apa yang diberikan oleh pemerintah Indonesia. Langkah dan strategi yang sangat mendesak (urgent) untuk dilakukan saat ini ialah melakukan pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada. Sebagai masyarakat Indonesia, negeri ini butuh penegakkan hukum yang adil dan tegas.

Oleh Karena itu, akibat-akibat yang ditimbulkan dari masalah penyelewengan hukum diantaranya, yaitu:
1.      Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum
Masyarakat berependapat hukum banyak merugikan mereka, terlebih lagi soal materi sehingga mereka berusaha untuk menghindarinya. Karena mereka percaya bahwa uanglah yang berbicara, dan dapat meringankan hukuman mereka,
2.      Penyelesaian konflik dengan kekerasan
Penyelesaian konflik dengan kekerasan contohnya ialah pencuri ayam yang dipukuli warga, pencuri sandal yang dihakimi warga. Konflik yang terjadi di sekelompok masyarakat di Indonesia banyak yang diselesaikan dengan kekerasan, seperti kasus tawuran antar pelajar, tawuran antar suku yang memperebutkan wilayah, atau ada salah satu suku yang tersakiti sehingga dibalas degan kekerasan. bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang.
3.      Pemanfaatan Inkonsistensi Penegakan Hukum untuk Kepentingan Pribadi
Dari beberapa kasus di Indonesia, banyak warga Negara Indonesia yang memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum untuk kepentingan pribadi. Contohnya ialah pengacara yang menyuap polisi ataupun hakim untuk meringankan terdakwa.
4.      Penggunaan Tekanan Asing dalam Proses Peradilan
Dalam hal ini kita dapat mengambil contoh pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu perusahaan asing yang membuka usahanya di Indonesia, mereka akan minta bantuan dari negaranya untuk melakukan upaya pendekatan kepada Indonesia, agar mereka tidak mendapatkan hukuman yang berat, atau dicabut izin memproduksinya di Indonesia.

Cara menghadapi permasalahan penegakan hukum di Indonesia
1.    Adanya lembaga pengadilan yang independen bebas dan tidak memihak
2.    Aparatur penegak hukum yang profesional
3.    Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
4.    Pemaju dan perlindungan HAM
5.    Partisipasi rakyat

Sumber:


Rabu, 19 Juli 2017

sumber pertumbuhan ekonomi (kurva AD & AS)

Sekilas Kurva AD-AS
Dalam Teori Ekonomi Makro telah dijelaskan bahwa keseimbangan umum perekonomian digambarkan dengan Kurva Permintaan Agregat (AD) dan Kurva Penawaran Agregat (AS). Kurva Permintaan Agregat (AD) menggambarkan permintaan total barang dan jasa yang diproduksi dalam perekonomian selama periode tertentu, pada tingkat harga tertentu. Kurva Penawaran Agregat (AD) menggambarkan volume barang dan jasa yang diproduksi dalam perekonomian selama periode tertentu, pada tingkat harga tertentu. Kurva AD dan AS berpotongan pada tingkat harga dan output tertentu yang menunjukkan titik keseimbangan umum yaitu keseimbangan pendapatan nasional dan keseimbangan harga umum.
            Keseimbangan dapat berubah apabila terjadi perubahan pada kurva AD dan AS, jika kurva AD bergeser maka dengan kurva AS seperti pada gambar, maka terjadi peningkatan output yang dibarengi dengan peningkatan tingkat harga agregat.
            Perekonomian Indonesia bisa tumbuh apabila dilihat dari agregat demand (permintaan) dan agregat supply (penawaran) karena keduanya merupakan sumber pertumbuhan ekonomi. Kurva pertumbuhan ekonomi bisa bertambah /meningkat apabila permintaan dan penawaran meningkat. Pertumbuhan ekonomi akan meningkat apabila adanya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Hukum permintaan
Hukum permintaan berbunyi: " apabila harga naik maka jumlah barang yang diminta akan mengalami penurunan, dan apabila harga turun maka jumlah barang yang diminta akan mengalami kenaikan ". Dalam hukum permintaan jumlah barang yang diminta akan berbanding terbalik dengan tingkat harga barang. Kenaikan harga barang akan menyebabkan berkurangnya jumlah barang yang diminta. Hal ini dikarenakan:
naiknya harga menyebabkan turunnya daya beli konsumen dan akan berakibat berkurangnya jumlah permintaan. naiknya harga barang akan menyebabkan konsumen mencari barang pengganti yang harganya lebih murah.
Pada hukum permintaan berlaku asumsi ceteris paribus. Artinya hukum permintaan tersebut berlaku jika keadaan atau faktor-faktor selain harga tidak berubah (dianggap tetap).

Hukum penawaran
Hukum penawaran berbunyi : " bila harga tingkat mengalami kenaikan maka jumlah barang yang ditawarkan akan naik,dan bila tingkat harga turun maka jumlah barang yang ditawarkan akan turun ". Dalam hukum penawaran jumlah barang yang ditawarkan akan berbanding lurus dengan tingkat harga, di hukum penawaran hanya menunjukkan hubungan searah antara jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga.

Hukum penawaran akan berlaku apabila faktor-faktor lain yang memengaruhi penawaran tidak berubah (ceteris paribus).




      EFEK PERTAMBAHAN PERMINTAAN
Pergeseran kurva permintaan ke kanan yaitu dari DD menjadi D1D1, mengggambarkan berlakunya pertambahan permintaan yaitu seperti ditunjukkann dalam grafik (i). Perubahan ini menyebabkan keadaan keseimbangan pindah dari E manjadi E1. Perpindahan ini menunjukkan bahwa penaikan permintaan menyebabkan harga naik dari P ke P1 dan barang yang diperjualbelikan bertambah dari Q ke Q1. 

        EFEK PERTAMBAHAN PENAWARAN
Dalam grafik ( ii ) ditunjukkan kurva penawaran bergeser dari SS menjdi S1 S1 dan perubahan inni berarti penawaran telah bertambah. Kenaikan penawaran ini menyebabkan keadaan keseimbangan berubah dari E ke E1. Berarti harga turun dari P menjadi P1 dan jumlah yang diperjualbelikan bertambah dari Q menjadi Q1. 
  
PERUBAHAN PERMINTAAN DAN PENAWARAN
Pada mulanya permintaan masyarakat terhadap sesuatu barang ditunjukkan oleh kurva DD, sedangkan penawaran barang itu oleh para penjual di tunjukkan oleh kurva SS. Dengan demikian pada mulanya keseimbangan dicapai di titik E. Berarti tingkat harga mencapai P dan jumlah barang yang diperjualbelikan adalah Q. Pada masa berikutnya penawaran bertambah menjadi S1S1 dan serentak dengan perubahan ini permintaan mengalami kenaikan dan sekarng menjadi D1D1. Dalam grafik digambarkan tingkat perubahan permintaan adalah lebih besar dan tingkat perubahan penawaran. Perubahan seperti itu ternyata mengakibatkan (i) harga naik ( dari P menjadi P1) dan (ii) jumlah barang yang diperjualbelikan bertambah –dari Q menjadi Q1. Disamping itu terdapat dua kemungkinan :
a.       Apabila pertambahan permintaan sama dengan pertambahan penawaran maka tingkat harga tidak berubah.
b.      Apabila pertambahan permintaan kurang dari pertambahan penawaran harga akan merosot.

PENENTUAN HARGA KESEIMBANGAN
Harga keseimbangan atau harga ekuilibrium adalah harga yang terbentuk pada titik pertemuan kurva permintaan dan kurva penawaran. Terbentuknya harga dan kuantitas keseimbangan di pasar merupakan hasil kesepakatan antara pembeli (konsumen) dan penjual (produsen) di mana kuantitas yang diminta dan yang ditawarkan sama besarnya.
Jika keseimbangan ini telah tercapai, biasanya titik keseimbangan ini akan bertahan lama dan menjadi patokan pihak pembeli dan pihak penjual dalam menentukan harga. Sehingga terjadilah transaksi antara penjual dan pembeli.

BEBERAPA KASUS PERUBAHAN KESEIMBANGAN
Terdapat 4 kemungkinan perubahan atau pergeseran kurva permintaan dan penawaran yaitu :
-Permintaan bertambah ( kurva permintaan bergeser ke kanan )
-Permintaan berkurang ( kurva permintaan bergeser ke kiri)
-Penawaran bertambah ( kurva penawaran bergeser ke kanan)
-Penawaran berkurang ( kurva penawaran bergeser ke kiri)

PERUBAHAN PERMINTAAN DAN PENAWARAN
Untuk melihat bagaimana tiap – tiap perubahan permintaan atau penawaran akan mempengaruhi keadaan keseimbangan, dalam gambar di bawah ini ditunjukkan 2 macam perubahan berikut:
1. Pergeseran kurva permintan ke sebelah kanan.
2. Pergeseran kurva penawaran ke sebelah kanan.

     Kesimpulan
 Permintaan adalah hubungan antara berbagai jumlah suatu barang yang akan dibeli oleh seorang pembeli (semua pembeli) pada berbagai kemungkinan tingkat harga pada waktu tertentu.
Pembelian/permintaan dipengaruhi oleh :
1 .      Harganya,
2 .      Faktor-faktor pendapatan,
3 .      Harga barang yang lain,
4 .      Selera dan faktor-faktor nonekonomis yang lain.
Dengan berubahnya salah satu faktor tersebut atau semuanya akan menyebabkan permintaan berubah.

Penawaran adalah hubungan antara berbagai jumlah suatu barang yang akan dijual oleh seorang penjual (semua penjual) pada berbagai kemungkinan tingkat harga dalam waktu tertentu.
Jumlah yang dijual (penawaran) dipengaruhi oleh :
1.  Harga
2.  Harga barang lain
3.  Biaya faktor produksi
4.  Teknologi
Maka dengan berubahnya faktor-faktor yang mempengaruhi biaya produksi tersebut akan mengakibatkan penawarannya berubah.

Sumber: 
Sukirno, Sadono.2015. Makro Ekonomi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada




Rabu, 19 April 2017

Pertumbuhan ekonomi indonesia

Dari beberapa sumber, saya menemukan rata-rata prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2017 berkisar dari angka 5,3 sampai 5,4 persen. Namun menurut saya target pemerintah dalam pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,3 persen masih sulit dicapai. Target pertumbuhan itu memperhitungkan sejumlah faktor dari sisi permintaan, seperti konsumsi investasi, ekspor, dan pengeluaran pemerintah. jika pertumbuhan ekonomi Indonesia ingin mencapai target maka ini tidak mudah dan memerlukan waktu.
 Ekonomi Indonesia di 2017 masih akan dihadapkan pada sejumlah tantangan, baik dari sisi internal maupun eksternal. Indonesia juga masih perlu mewaspadai kondisi global saat ini, antara lain dari perubahan dalam kebijakan perdagangan di negara-negara maju, perubahan yang tidak terduga dalam kebijakan moneter AS, ketidakpastian politik di Eropa, meningkatnya inflasi domestik yang berkepanjangan, dan penerimaan fiskal yang lemah memberikan risiko penurunan yang signifikan. Kini tugas utama pemerintah adalah memastikan setiap kebijakan yang diluncurkan dan tugas yang diemban dapat terlaksana dengan baik, dan menjaga iklim investasi tetap kondusif dan atraktif. Pembangunan infrastruktur harus dipercepat, deregulasi terus didorong, serta paket kebijakan ekonomi yang ada harus terus dikawal agar terimplementasi dengan baik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, untuk memperkuat kinerja perekonomian 2017 dan tumbuh melebihi potensinya, pemerintah telah mencanangkan kombinasi kebijakan di sejumlah bidang. Kombinasi itu mencakup pembenahan infrastruktur, deregulasi, sumber daya manusia, fiskal serta kebijakan sektor. Publik berharap naiknya kepercayaan konsumen, kepercayaan investor, dan apresiasi dunia internasional terhadap kinerja pemerintah Indonesia menjadi senjata untuk mencapai target perekonomian secara lebih nyata.