Jumat, 29 September 2017

Lemahnya Hukum di Indonesia


Penyakit yang melanda negara ini bukan disebabkan karena Tsunami dan gempa yang berkekuatan 8,7 SR, bukan juga karena meletusnya gunung Merapi atau bahkan karena kebakaran hutan. Tetapi penyakit yang sedang dialami oleh bangsa ini disebabkan karena degradasi nilai-nilai dan moral pancasila. Hukum merupakan peraturan-peraturan yang diciptakan oleh suatu negara atau lembaga yang berwenang dan memiliki sifat memaksa, memaksa memiliki makna bahwa diwajibkan untuk dipatuhi dan jika dilanggar maka sebagai resikonya individu yang melanggar akan mendapatkan sanksi dari negara atau pejabat yang berwenang. Dari pengertian hukum tersebut sudah ditegaskan bahwa hukum itu dibuat untuk dipatuhi dan ada sanksi bagi yang melanggarnya, namun kenyataan dilapangan ternyata hukum dibuat justru untuk dilanggar dan hanya bersifat tertulis semata.
Pengertian hukum menurut beberapa para ahli:
·         Plato: hukum merupakan peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur serta mempunyai sifat yang mengikat hakim dan masyarakat.
·         Immanuel Kant: hukum merupakan segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
·         Borst: hukum adalah puncak peraturan bagi perbuatan manusia didalam kehidupan bermasyarakat. Dan pelaksanaanya dapat dipaksakan demi tujuan keadilan
·         Dr, Van Kan: hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada didalam masyarakat suatu negara.
·         Aristoteles: hukum hanyalah sebuah kumpulan peraturan yang dapat mengikat dan juga sebagai hakim bagi masyarakat. dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau pelanggar hukum.
·         Karl Max: hukum adalah cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu msayarat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
·         Abdul Wahab Khalaf: hukum adalah tuntutan Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebebasanya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.

Tujuan hukum
Tujuan hukum secara umum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, agar terwujud keamanan, ketertiban, kedamaian dan kesejahteraan.
Tujuan hukum menurut pendapat beberapa ahli antara lain:
· Van Apeldoorn, yaitu untuk mengatur tata pergaulan hidup manusia secara damai dan adil.
· Van Kan, yaitu untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
· Ultrecht, yaitu bertugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
· Mohtar Kusumaatmadja, yaitu terpeliharanya dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban

Ciri-ciri Hukum
·         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
·         Peraturan itu dibuat pleh badan-badan resmi yang berwajib
·         Peraturan itu bersifat memaksa
·         Sanksi terhadap pelanggaran peraturan yang tegas
Sifat hukum
·         Bersifat mengatur
·         Bersifat memaksa
·         Bersifat melindungi
 Fungsi hukum
1.    Untuk melindungi kepentingan manusia
2.    Untuk menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman, dan perdamaian
3.    Sarana untuk mewujudkan keadilan social
4.    Untuk menyelesaikan pertikaian

Negara Indonesia adalah negara modern yang terlahir berdampingan erat dengan hukum. Banyak dari kalangan masyarakat menilai bahwa hukum itu bisa dibeli. Sehingga bagi mereka yang memiliki kekuasaan, bagi mereka yang memiliki banyak uang bisa berada di posisi aman walaupun melanggar aturan negara. Adanya permainan politik juga menjadi faktor penyebab munculnya berbagai kasus suap untuk melindungi para tindak pidana kelas kakap untuk lepas dari jerat hukumnya. Lembaga penegak hukum seperti hakim pun kini dapat dibayar untuk melepaskan para koruptor dari jerat hukumnya. Sedangkan kasus-kasus kecil dan sederhana yang dialami oleh masyarakat kecil, kasus yang tidak seberapa dalam pengadilannya justru begitu rumit dan memakan waktu yang lama dibandingkan dengan kasus-kasus besar para koruptor negeri ini.
Adanya suap menyuap, bahkan kasus-kasus penyuapan juga banyak terjadi pada kehidupan sehari-hari yang juga banyak dilakukan oleh pihak instansi pemerintahan. “Maling-maling kecil dipersulit, maling-maling besar dilindungi”. Bisa dilihat kembali dari beberapa kasus mencuri beberapa biji kopi dari perkebunan,   maling buah yang ditangkap dan dipersulit, Kasus ini sebenarnya tidak layak untuk masuk ke dalam meja hijau. Hal ini mencerminkan bahwa penegak hukum di Indonesia, sangat tidak bermutu karena tidak bisa memilah mana kasus yang seharusnya masuk ke pengadilan dan mana kasus yang seharusnya dapat  di selesaikan secara manusiawi, Diskriminasi hukum benar-benar menyulitkan dan memojokkan masyarakat kecil sehingga tidaklah mengherankan jika masyarakat Indonesia tidak percaya kepada peradilan di Indonesia serta perangkat hukumnya, bahkan sebisa mungkin mereka menghindari berurusan dengan hal-hal tersebut.
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga dapat dipertegas bahwa faktor penegak hukum memainkan peran penting dalam memfungsikan hukum. Korupsi telah merambat dan mengotori hampir seluruh institusi penegakan hukum kita termasuk lembaga peradilan. para koruptor di Indonesia bisa dengan leluasa menikmati hidup seakan tanpa dosa. yang menempati ruang tahanan yang terbilang mewah bagaikan kamar hotel karena lengkap dengan fasilitas televisi, kulkas, AC, bahkan sampai ruang karokean. misalnya saja kasus korupsi yang menjerat nama Gayus Tambunan. Kasus ini memang sudah di selesaikan dipengadilan, tetapi walaupaun Gayus telah ditempatkan di dalam penjara, nyatanya dia masih bebas untuk berwisata ke  Bali bahkan sampai keluar negeri. Mereka tentunya mengabulkan permintaan Gayus tersebut tidak dengan cuma-cuma, tetapi ada imbalan yang diberikan kepada para petugas tersebut. Apakah ini yang di namakan “uang berbicara”? sehingga jangan heran kalau ada istilah yang kemudian muncul di masyarakat kita tentang penegakkan hukum di Indonesia yaitu KUHP (Kasih Uang Habis Perkara). Ini adalah cerminan bahwa rakyat Indonesia sudah mulai hilang kepercayaan dengan penegakan hukum yang ada di Indonesia. Hukum seakan tajam kebawah namun tumpul keatas.
Penegakkan hukum dari aparat kepolisian juga dinilai sangat kurang, bisa dilihat dengan banyaknya penilangan kepada kendaraan bermotor yang berakhir dengan istilah UUD (Ujung-Ujungnya Duit) atau biasa disebut uang sogokkan. Serta ada pula masalah tentang kebijakkan-kebijakkan pemerintah yang dinilai kurang serta tidak didasari dengan landasan hukum yang tepat. Seperti kebijakkan bagi pengendara motor yang diharuskan menyalakan lampu utama pada siang hari yang dinilai kurang realistis. Karena menyalakan lampu pada siang hari sama saja dengan pemborosan energi, sesungguhnya cahaya matahari sudah cukup terang bagi pengguna jalan. Dan alasan karena banyaknya terjadi kecelakaan siang hari oleh para pengguna sepeda motor tentu bukan karena lampu atau cahaya yang kurang. Dengan adanya pemanasan global dan yang dicanangkan pemerintah tentang save energy-pun dipertanyakan karena memang menyalakan lampu pada siang hari adalah pemborosan energi.
Selain dengan masalah-masalah tersebut tentu dengan adanya hukum yang lemah maka ketahanan negara juga akan lemah. Bisa kita lihat dari berbagai macam kasus tentang perbatasan negara maupun pengambilan wilayah dan budaya yang dilakukan oleh negara tetangga. Pemerintah Indonesia sangat lamban dalam mengambil sikap dalam hal pertahanan dan keamanan negara, adanya kesenjangan sosial di wilayah perbatasan Indonesia serta kota-kota lain di Indonesia serta sarana dan infrastruktur di daerah perbatasan yang sangat kurang menjadi masalah yang harus ditanggapi serius oleh pemerintah. Masyarakat perbatasan tentu merasa dianak tirikan oleh pemerintah karena tidak adanya peran pemerintah dalam mengatasi hal tersebut, dan tentu hal ini menjadi senjata bagi negara lain untuk dengan mudah mengakui daerah perbatasan sebagai daerah negaranya karena negara tersebut mengambil hati masyarakat dengan memberi berbagai macam kebutuhan oleh negara tersebut berbeda dengan apa yang diberikan oleh pemerintah Indonesia. Langkah dan strategi yang sangat mendesak (urgent) untuk dilakukan saat ini ialah melakukan pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada. Sebagai masyarakat Indonesia, negeri ini butuh penegakkan hukum yang adil dan tegas.

Oleh Karena itu, akibat-akibat yang ditimbulkan dari masalah penyelewengan hukum diantaranya, yaitu:
1.      Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum
Masyarakat berependapat hukum banyak merugikan mereka, terlebih lagi soal materi sehingga mereka berusaha untuk menghindarinya. Karena mereka percaya bahwa uanglah yang berbicara, dan dapat meringankan hukuman mereka,
2.      Penyelesaian konflik dengan kekerasan
Penyelesaian konflik dengan kekerasan contohnya ialah pencuri ayam yang dipukuli warga, pencuri sandal yang dihakimi warga. Konflik yang terjadi di sekelompok masyarakat di Indonesia banyak yang diselesaikan dengan kekerasan, seperti kasus tawuran antar pelajar, tawuran antar suku yang memperebutkan wilayah, atau ada salah satu suku yang tersakiti sehingga dibalas degan kekerasan. bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang.
3.      Pemanfaatan Inkonsistensi Penegakan Hukum untuk Kepentingan Pribadi
Dari beberapa kasus di Indonesia, banyak warga Negara Indonesia yang memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum untuk kepentingan pribadi. Contohnya ialah pengacara yang menyuap polisi ataupun hakim untuk meringankan terdakwa.
4.      Penggunaan Tekanan Asing dalam Proses Peradilan
Dalam hal ini kita dapat mengambil contoh pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu perusahaan asing yang membuka usahanya di Indonesia, mereka akan minta bantuan dari negaranya untuk melakukan upaya pendekatan kepada Indonesia, agar mereka tidak mendapatkan hukuman yang berat, atau dicabut izin memproduksinya di Indonesia.

Cara menghadapi permasalahan penegakan hukum di Indonesia
1.    Adanya lembaga pengadilan yang independen bebas dan tidak memihak
2.    Aparatur penegak hukum yang profesional
3.    Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
4.    Pemaju dan perlindungan HAM
5.    Partisipasi rakyat

Sumber:


Rabu, 19 Juli 2017

sumber pertumbuhan ekonomi (kurva AD & AS)

Sekilas Kurva AD-AS
Dalam Teori Ekonomi Makro telah dijelaskan bahwa keseimbangan umum perekonomian digambarkan dengan Kurva Permintaan Agregat (AD) dan Kurva Penawaran Agregat (AS). Kurva Permintaan Agregat (AD) menggambarkan permintaan total barang dan jasa yang diproduksi dalam perekonomian selama periode tertentu, pada tingkat harga tertentu. Kurva Penawaran Agregat (AD) menggambarkan volume barang dan jasa yang diproduksi dalam perekonomian selama periode tertentu, pada tingkat harga tertentu. Kurva AD dan AS berpotongan pada tingkat harga dan output tertentu yang menunjukkan titik keseimbangan umum yaitu keseimbangan pendapatan nasional dan keseimbangan harga umum.
            Keseimbangan dapat berubah apabila terjadi perubahan pada kurva AD dan AS, jika kurva AD bergeser maka dengan kurva AS seperti pada gambar, maka terjadi peningkatan output yang dibarengi dengan peningkatan tingkat harga agregat.
            Perekonomian Indonesia bisa tumbuh apabila dilihat dari agregat demand (permintaan) dan agregat supply (penawaran) karena keduanya merupakan sumber pertumbuhan ekonomi. Kurva pertumbuhan ekonomi bisa bertambah /meningkat apabila permintaan dan penawaran meningkat. Pertumbuhan ekonomi akan meningkat apabila adanya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Hukum permintaan
Hukum permintaan berbunyi: " apabila harga naik maka jumlah barang yang diminta akan mengalami penurunan, dan apabila harga turun maka jumlah barang yang diminta akan mengalami kenaikan ". Dalam hukum permintaan jumlah barang yang diminta akan berbanding terbalik dengan tingkat harga barang. Kenaikan harga barang akan menyebabkan berkurangnya jumlah barang yang diminta. Hal ini dikarenakan:
naiknya harga menyebabkan turunnya daya beli konsumen dan akan berakibat berkurangnya jumlah permintaan. naiknya harga barang akan menyebabkan konsumen mencari barang pengganti yang harganya lebih murah.
Pada hukum permintaan berlaku asumsi ceteris paribus. Artinya hukum permintaan tersebut berlaku jika keadaan atau faktor-faktor selain harga tidak berubah (dianggap tetap).

Hukum penawaran
Hukum penawaran berbunyi : " bila harga tingkat mengalami kenaikan maka jumlah barang yang ditawarkan akan naik,dan bila tingkat harga turun maka jumlah barang yang ditawarkan akan turun ". Dalam hukum penawaran jumlah barang yang ditawarkan akan berbanding lurus dengan tingkat harga, di hukum penawaran hanya menunjukkan hubungan searah antara jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga.

Hukum penawaran akan berlaku apabila faktor-faktor lain yang memengaruhi penawaran tidak berubah (ceteris paribus).




      EFEK PERTAMBAHAN PERMINTAAN
Pergeseran kurva permintaan ke kanan yaitu dari DD menjadi D1D1, mengggambarkan berlakunya pertambahan permintaan yaitu seperti ditunjukkann dalam grafik (i). Perubahan ini menyebabkan keadaan keseimbangan pindah dari E manjadi E1. Perpindahan ini menunjukkan bahwa penaikan permintaan menyebabkan harga naik dari P ke P1 dan barang yang diperjualbelikan bertambah dari Q ke Q1. 

        EFEK PERTAMBAHAN PENAWARAN
Dalam grafik ( ii ) ditunjukkan kurva penawaran bergeser dari SS menjdi S1 S1 dan perubahan inni berarti penawaran telah bertambah. Kenaikan penawaran ini menyebabkan keadaan keseimbangan berubah dari E ke E1. Berarti harga turun dari P menjadi P1 dan jumlah yang diperjualbelikan bertambah dari Q menjadi Q1. 
  
PERUBAHAN PERMINTAAN DAN PENAWARAN
Pada mulanya permintaan masyarakat terhadap sesuatu barang ditunjukkan oleh kurva DD, sedangkan penawaran barang itu oleh para penjual di tunjukkan oleh kurva SS. Dengan demikian pada mulanya keseimbangan dicapai di titik E. Berarti tingkat harga mencapai P dan jumlah barang yang diperjualbelikan adalah Q. Pada masa berikutnya penawaran bertambah menjadi S1S1 dan serentak dengan perubahan ini permintaan mengalami kenaikan dan sekarng menjadi D1D1. Dalam grafik digambarkan tingkat perubahan permintaan adalah lebih besar dan tingkat perubahan penawaran. Perubahan seperti itu ternyata mengakibatkan (i) harga naik ( dari P menjadi P1) dan (ii) jumlah barang yang diperjualbelikan bertambah –dari Q menjadi Q1. Disamping itu terdapat dua kemungkinan :
a.       Apabila pertambahan permintaan sama dengan pertambahan penawaran maka tingkat harga tidak berubah.
b.      Apabila pertambahan permintaan kurang dari pertambahan penawaran harga akan merosot.

PENENTUAN HARGA KESEIMBANGAN
Harga keseimbangan atau harga ekuilibrium adalah harga yang terbentuk pada titik pertemuan kurva permintaan dan kurva penawaran. Terbentuknya harga dan kuantitas keseimbangan di pasar merupakan hasil kesepakatan antara pembeli (konsumen) dan penjual (produsen) di mana kuantitas yang diminta dan yang ditawarkan sama besarnya.
Jika keseimbangan ini telah tercapai, biasanya titik keseimbangan ini akan bertahan lama dan menjadi patokan pihak pembeli dan pihak penjual dalam menentukan harga. Sehingga terjadilah transaksi antara penjual dan pembeli.

BEBERAPA KASUS PERUBAHAN KESEIMBANGAN
Terdapat 4 kemungkinan perubahan atau pergeseran kurva permintaan dan penawaran yaitu :
-Permintaan bertambah ( kurva permintaan bergeser ke kanan )
-Permintaan berkurang ( kurva permintaan bergeser ke kiri)
-Penawaran bertambah ( kurva penawaran bergeser ke kanan)
-Penawaran berkurang ( kurva penawaran bergeser ke kiri)

PERUBAHAN PERMINTAAN DAN PENAWARAN
Untuk melihat bagaimana tiap – tiap perubahan permintaan atau penawaran akan mempengaruhi keadaan keseimbangan, dalam gambar di bawah ini ditunjukkan 2 macam perubahan berikut:
1. Pergeseran kurva permintan ke sebelah kanan.
2. Pergeseran kurva penawaran ke sebelah kanan.

     Kesimpulan
 Permintaan adalah hubungan antara berbagai jumlah suatu barang yang akan dibeli oleh seorang pembeli (semua pembeli) pada berbagai kemungkinan tingkat harga pada waktu tertentu.
Pembelian/permintaan dipengaruhi oleh :
1 .      Harganya,
2 .      Faktor-faktor pendapatan,
3 .      Harga barang yang lain,
4 .      Selera dan faktor-faktor nonekonomis yang lain.
Dengan berubahnya salah satu faktor tersebut atau semuanya akan menyebabkan permintaan berubah.

Penawaran adalah hubungan antara berbagai jumlah suatu barang yang akan dijual oleh seorang penjual (semua penjual) pada berbagai kemungkinan tingkat harga dalam waktu tertentu.
Jumlah yang dijual (penawaran) dipengaruhi oleh :
1.  Harga
2.  Harga barang lain
3.  Biaya faktor produksi
4.  Teknologi
Maka dengan berubahnya faktor-faktor yang mempengaruhi biaya produksi tersebut akan mengakibatkan penawarannya berubah.

Sumber: 
Sukirno, Sadono.2015. Makro Ekonomi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada




Rabu, 19 April 2017

Pertumbuhan ekonomi indonesia

Dari beberapa sumber, saya menemukan rata-rata prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2017 berkisar dari angka 5,3 sampai 5,4 persen. Namun menurut saya target pemerintah dalam pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,3 persen masih sulit dicapai. Target pertumbuhan itu memperhitungkan sejumlah faktor dari sisi permintaan, seperti konsumsi investasi, ekspor, dan pengeluaran pemerintah. jika pertumbuhan ekonomi Indonesia ingin mencapai target maka ini tidak mudah dan memerlukan waktu.
 Ekonomi Indonesia di 2017 masih akan dihadapkan pada sejumlah tantangan, baik dari sisi internal maupun eksternal. Indonesia juga masih perlu mewaspadai kondisi global saat ini, antara lain dari perubahan dalam kebijakan perdagangan di negara-negara maju, perubahan yang tidak terduga dalam kebijakan moneter AS, ketidakpastian politik di Eropa, meningkatnya inflasi domestik yang berkepanjangan, dan penerimaan fiskal yang lemah memberikan risiko penurunan yang signifikan. Kini tugas utama pemerintah adalah memastikan setiap kebijakan yang diluncurkan dan tugas yang diemban dapat terlaksana dengan baik, dan menjaga iklim investasi tetap kondusif dan atraktif. Pembangunan infrastruktur harus dipercepat, deregulasi terus didorong, serta paket kebijakan ekonomi yang ada harus terus dikawal agar terimplementasi dengan baik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, untuk memperkuat kinerja perekonomian 2017 dan tumbuh melebihi potensinya, pemerintah telah mencanangkan kombinasi kebijakan di sejumlah bidang. Kombinasi itu mencakup pembenahan infrastruktur, deregulasi, sumber daya manusia, fiskal serta kebijakan sektor. Publik berharap naiknya kepercayaan konsumen, kepercayaan investor, dan apresiasi dunia internasional terhadap kinerja pemerintah Indonesia menjadi senjata untuk mencapai target perekonomian secara lebih nyata.

Kamis, 09 Maret 2017

SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA

A. Pengertian Sistem Ekonomi
sistem ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan.
Menurut Gilarso (1992:486) sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (para konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagainya) sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat dihindari.
McEachern berpendapat bahwa sistem ekonomi dapat diartikan sebagai seperangkat mekanisme dan institusi untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang dan jasa diproduksi (what, how, dan for whom).

B. Macam-macam Sistem Ekonomi
Tumbulnya berbagai macam sistem ekonomi yang berbeda dalam suatu negara disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
- Ada tidaknya campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi.
- Sistem pemerintahan yang dianut suatu negara.
- Kepemilikan negara terhadap faktor-faktor produksi.
- Sumber daya yang ada dalam suatu negara, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang dimiliki.

1. Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional adalah suatu sistem ekonomi di mana organisasi kehidupan ekonomi dijalankan menurut kebiasaan, tradisi masyarakat secara turun-temurun dengan mengandalkan faktor produksi apa adanya.
Ciri-ciri sistem ekonomi tradisional
- Belum adanya pembagian kerja yang jelas.
- Ketergantungan pada sektor pertanian/agraris.
- Ikatan tradisi bersifat kekeluargaan sehingga kurang dinamis.
- Teknologi produksi sederhana.
Kebaikan sistem ekonomi tradisonal
   - Menimbulkan rasa kekeluargaan dan kegotongroyongan masing-masing individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Pertukaran secara barter dilandasi rasa kejujuran daripada mencari keuntungan.
Keburukan sistem ekonomi tradisional
- Pola pikir masyarakat secara umum yang masih statis.
- Hasil produksi terbatas sebab hanya menggantungkan faktor produksi alam dan tenaga kerja secara apa adanya.


2. Sistem Ekonomi Terpusat/Komando (Sosialis)
Sistem ekonomi terpusat adalah sistem ekonomi di mana pemerintah memegang peranan paling penting atau dominan dalam pengaturan kegiatan ekonomi. Dominasi dilakukan melalui pembatasan-pembatasan terhadap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota masyarakat. Negara yang menganut sistem ini antara lain : Rusia, RRC, dan negara-negara Eropa Timur (bekas negara Uni Soviet).
Ciri-ciri sistem ekonomi terpusat
- Kegiatan perekonomian dari produksi, distribusi, dan konsumsi serta harga ditetapkan pemerintah dengan peraturan negara.
- Hak milik perorangan atau swasta tidak diakui, sehingga kebebasan individu dalam berusaha tidak ada.
- Alat-alat produksi dikuasai oleh negara.
Kebaikan sistem ekonomi terpusat
- Pemerintah lebih mudah dalam mengadakan pengawasan dan pengendalian.
- Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan ekonomi.
- Kemakmuran masyarakat merata.
- Perencanaan pembangunan lebih cepat direalisasikan.
Keburukan sistem ekonomi terpusat
- Adanya pemasungan daya kreasi masyarakat sehingga hampir semua inisiatif, inovasi diprakarsai oleh pemerintah.
- Adanya pasar gelap yang diakibatkan adanya pembatasan yang terlalu ketat oleh pemerintah.
- Anggota masyarakat tidak dijamin untuk memilih dan menentukan jenis pekerjaan serta memilih barang konsumsi yang dikehendaki.
- Pemerintah bersifat paternalistis, artinya apa yang telah diatur/ditetapkan oleh pemerintah adalah benar dan harus dipatuhi.

3. Sistem Ekonomi Liberal (Kapitalis)
Sistem ekonomi liberal adalah suatu sistem ekonomi yang menghendaki kebebasan yang seluas-luasnya bagi setiap individu untuk melakukan tindakan ekonomi tanpa campur tangan dari pemerintah. Suatu kondisi di mana pemerintah benar-benar lepas tangan dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam istilah ekonomi disebut laissez-faire.
Negara-negara yang menganut sistem ekonomi liberal adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Belgia, Irlandia, Swiss, Kanada, dan Indonesia yang pernah menganut sistem ekonomi liberal pada tahun 1950-an.
Ciri-ciri sistem ekonomi liberal
- Diakuinya kebebasan pihak swasta/masyarakat untuk melakukan tindakantindakan ekonomi.
- Diakuinya kebebasan memiliki barang modal (barang kapital).
- Dalam melakukan tindakan ekonomi dilandasi semangat untuk mencari keuntungan sendiri.
Kebaikan sistem ekonomi liberal
- Adanya persaingan sehingga mendorong kemajuan usaha.
- Campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi kecil sehingga mendorong kesempatan lebih luas bagi pihak swasta.
- Produksi didasarkan pada permintaan pasar atau kebutuhan masyarakat.
- Pengakuan hak milik oleh negara mendorong semangat usaha masyarakat.
Keburukan sistem ekonomi liberal
- Adanya praktik persaingan tidak sehat, yaitu penindasan pihak yang lemah.
- Persaingan tidak sehat dapat menimbulkan monopoli yang merugikan masyarakat.
- Timbulnya praktik yang tidak jujur yang didasari mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, sehingga kepentingan umum dikesampingkan.

4. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran yaitu suatu sistem ekonomi di mana di satu sisi pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berusaha dalam melakukan kegiatan ekonomi, tetapi disisi lain pemerintah ikut campur tangan dalam perekonomian yang bertujuan menghindari penguasaan secara penuh dari segolongan masyarakat terhadap sumber daya ekonomi.
Ciri-ciri sistem ekonomi campuran
- Adanya pembatasan pihak swasta oleh negara pada bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Mekanisme kegiatan ekonomi yang terjadi di pasar adalah campur tangan pemerintah dengan berbagai kebijakan ekonomi.
- Hak milik perorangan diakui tetapi penggunaannya tidak boleh merugikan kepentingan umum.
Kebaikan sistem ekonomi campuran
- Sektor ekonomi yang dikuasai oleh pemerintah lebih bertujuan untuk kepentingan masayarakat.
- Hak individu/swasta diakui dengan jelas.
- Harga lebih mudah untuk dikendalikan.
Keburukan sistem ekonomi campuran
- Peranan pemerintah lebih berat dibandingkan dengan swasta.
- Timbulnya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam pemerintah karena banyak sektor-sektor produksi yang lebih menguntungkan pihak pemerintah sedangkan sedikit sekali pengawasannya.

Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru hingga sekarang :

Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
2. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
3. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
5. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
6. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
7. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
1. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2. Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.

Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

C. Para Pelaku Ekonomi
dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi:
  1. Pemilik faktor produksi
  2. Konsumen
  3. Produsen
dalam ilmu ekonomi makro ada :
  1. Sektor rumah tangga
  2. Sektor swasta
  3. Sektor pemerintah
  4. Sektor luar negeri
Maka dalam perekonomian indonesia sendiri dikenal tiga pelaku pokok :
  1. Koperasi
  2. Sektor Swasta, dan
  3. Sektor pemerintah

Daftar pustaka:
http://maharanigaluh08.blogspot.com/2015/04/sistem-perekonomian-indonesia.html
https://aanadesaputro.wordpress.com/2013/04/12/sistem-perekonomian-indonesia/

http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2014/02/sistem-ekonomi-di-indonesia.html?m=1

Selasa, 17 Januari 2017

ETIKA BISNIS DAN TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN

Etika bisnis dan tanggungjawab perusahaan
Etika bisnis adalah kode etik yang diterapkan dalam perusahaan untuk melakukan kegiatan bisnisnya yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
 Etika bisnis ini sangat penting diterapkan dalam perusahaan agar perusahaan memiliki pondasi yang kuat dan menciptakan value yang tinggi.Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab sosial yang merupakan bagian dari etika bisnis, yaitu adanya kesadaran perusahaan bahwa keputusan bisnisnya dapat mempengaruhi masyarakat.
Manfaat perusahaan berprilaku etis adalah:
1) Suatu perusahaan akan terhindar dari seluruh pengaruh yang merusak berkaitan dengan reputasi.
2) Kerangka kerja yang kokoh memandu para manajer dan karyawan perusahaan sewaktu berhadapan dengan rumitnya pekerjaan dan tantangan jaringan kerja perusahaan yang semakin komplek.
3) Perusahaan yang etis dan memiliki tanggung jawab social mendapatkan rasa hormat dari stakeholder.
4) Banyak perusahaan yang menerapkan perilaku etis dan tanggung jawab sosial dapat menambah uang dalam bisnis mereka.

Keputusan Etika dan Tanggung Jawab Sosial
Dalam pengambilan keputusan etika banyak model dapat digunakan untuk membuat keputusan etika, apakah perilaku dalam praktik nantinya etis atau tidak etis. Zimmmerer (1996) memberikan prinsip-prinsip umum etika yang mengarahkan perilaku, yaitu :
1. Kejujuran.
2. Integritas.
3. Memelihara janji.
4. Kesetiaan.
5. Keadilan
6. Suka membantu orang.
7. Hormat kepada orang lain.
8. Kewarganegaraan yang bertanggung jawab.
9. Mengejar keunggulan.
10. Dapat dipertanggung jawabkan

Standar etika perusahaan
1. Ciptakan kepercayaan perusahaan.
2. Kembangkan kode etik.
3. Menjalankan kode etik secara adil dan konsisten.
4. Mempekerjakan orang yang tepat.
5. Lakukan audit etika secara periodik.
7. Pertahankan standar yang tinggi tentang tingkah laku etis
8. Pemimpin memberikan contoh perilaku etis setiap saat sehingga merupakan tolak ukur perilaku bawahan.
9. Ciptakan budaya yang menekankan komunikasi dua arah.
10. Libatkan karyawan dalam mempertahankan standar etika.
B. Hal-hal yang Mempengaruhi Keputusan Bisnis
D.Tanggung Jawab Perusahaan
1) Tanggung Jawab Sosial kepada Pelanggan
a)  Tanggung Jawab Produksi :
Produk harus diproduksi dengan keyakinan menjaga keselamatan pelanggan.
b) Tanggung Jawab Penjualan :
Perusahaan tidak melakukan strategi penjualan yang terlalu agresive atau iklan yang menyesatkan.
2) Tanggung Jawab Sosial kepada Karyawan
· Rasa Aman para Karyawan
· Perlakuan layak oleh karyawan lain
· Perlindungan terhadap pelecehan seksual.
· Kesempatan yang sama/Hak sipil
3) Tanggung Jawab Sosial kepada Pemegang Saham
Perusahaan bertanggung jawab untuk memuaskan pemilik (pemegang saham). Cara perusahaan meyakinkan tangung jawab social kepada pemilik saham antara lain dengan cara:
· Manajer perusahaan memonitor keputusan perusahaan untuk meyakinkan bahwa mereka membuatnya untuk kepentingan pemilik.
· Gaji karyawan dikaitkan dengan kinerja perusahaan, dalam hal ini karyawan tinggal memfocuskan pada memaksimalkan nilai perusahaan.
4) Tanggung Jawab Sosial kepada Kreditor
Jika perusahaan mengalami masalah keuangan dan tidak dapat memenuhi kewajibannnya, harus memberi tahu para kreditor.
5) Tanggung Jawab Sosial kepada Lingkungan
· Pencegahan polusi udara,dengan cara peninjauan kembali proses produksi.
6) Tanggung Jawab Sosial kepada Komunitas
a)      Sponsori acara masyarakat lokal di sekitar perusahaan.
b)      Memberikan sumbangan kepada masyarakat tidak mampu.
c)       Menyumbangkan dana untuk tujuan pendidikan.


BISNIS GLOBAL

BISNIS GLOBAL


Pengertian Bisnis Global
Pengertian Bisnis Global - Ball (2005:8) bisnis global atau bisnis internasional adalah kegiatan bisnis yang melewati batas-batas negara. Kegiatan bisnis ini meliputi perdagangan, perbankan, industri, dan jasa. Bisnis global terdiri dari transaksi yang dirancang dan dilaksanakan di perbatasan nasional untuk memuaskan tujuan individu, perusahaan, dan organisasi. Transaksi ini mengambil berbagai bentuk, yang sering saling terkait. Jenis utama dari bisnis internasional adalah impor- ekspor perdagangan dan investasi langsung asing (FDI).
Definisi Bisnis Global Menurut Para Ahli:
a. Ball ,McCulloch, Frantz, Geringer, Minor(2006) , bisnis global adalah bisnis yang kegiatannya melampaui batas negara. Definisi tersebut mencakup perdagangan internasional. Pemanufakturan diluar negeri juga industri jasa diberbagai bidang seperti transportasi, pariwisata, perbankan, periklanan, konstruksi, perdagangan eceran, perdagangan besar dan komunikasi massa.
b. Charles WH Hill (2008) , bisnis global adalah perusahaan yang terlibat dalam perdagangan maupun investasi internasional.
c. Daniels, Radebaugh dan Sullivan (2004) , bisnis global adalah Semua transaksi komersial baik oleh swasta maupun pemerintah diantara dua negara atau lebih.

Globalisasi telah menjadi fenomena yang tidak bisa dihindarkan dalam dunia bisnis. Perekonomian dunia semakin terbuka dan menjadi suatu kesatuan. Maraknya bisnis internasional terjadi sebagai akibat dari membaiknya infrastruktur, kondisi politik dan sosial dunia. Hal ini ditandai dengan maraknya perusahaan yang beroperasi secara lintas negara.

Tahapan Bisnis Global
1. Mengekspor , yaitu menjual barang-barang yang dihasilkan di dalam negeri dan menjualnya kepada konsumen di luar negeri.
2. Kontrak Kerja Sama , Ada dua jenis kontrak kerjasama yaitu:
a. Lisensi adalah perusahaan domestik sebagai licensor, menerima pembayaran royalti  yang mengizinkan perusahaan lain.
b. Waralaba (franchise) adalah sekumpulan jaringan kerja perusahaan yang memproduksi atau memasarkan suatu produk atau jasa, dimana franchisor memberikan lisensi seluruh bisnisnya kepada orang atau organisasi lain, sebagai franchisee. Contoh dari Bisnis waralaba yang sukses di Indonesia yaitu KFC dan McDonalds. ada juga bisnis-bisnis waralaba dari Indonesia yang sukses di negeri sendiri. Salah satunya yaitu J.Co Donuts and Coffee.
3. Aliansi strategis (joint venture) adalah kerjasama usaha antar perusahaan yang membentuk usaha sebagai usaha ketiga, dan kedua perusahaan pendiri tetap berdiri sebagaimana biasa.
4. Afiliasi kepemilikan penuh, kantor, fasilitas, dan bangunan pabrik yang berada di luar negeri, 100 persen adalah milik perusahaan induk.
5. Global strategic partnership , merupakan tahapan terakhir dari bisnis global, yang tujuan mengekploitasi peluang di Negara lain untuk mengambil posisi utama dalam produksi dan pemasokan . Contoh global strategic partnership yaitu Perusahaan CFM internasional (GE) dan Snecma dipandang sukses karena terjadi sinergi diantara keduanya karena bergerak dalam satu bidang penerbangan.

Peraturan Mengenai Bisnis Global
1. Investasi , banyak perusahaan yang membatasi investasi asing di dalam usaha mereka.
2. Kuota, batasan khusus jumlah atau volume produk dari suatu tipe tertentu yang dapat diimpor kedalam suatu negara.
3. Tarif , pajak yang dikenakan atas produk-produk impor.
4. Subsidi , pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah, bantuan tunai, dan keringanan pajak kepada perusahaan-perusahaan dalam negeri untuk melindungi mereka dari persaingan luar negeri.
5. Proteksionisme , praktek melindungi bisnis domestik dari persaingan pasar bebas. Contoh proteksionisme yaitu Ketika Korea Selatan pertama kali membuka industri otomotif, industri tersebut belum bisa bersaing dengan pasar dunia. Jadi pemerintah memberikan semacam subsidi terhadap produk otomotif tadi. Dengan tujuan penduduk akan lebih memilih produk dalam negeri karena lebih murah. Sehingga industri dalam negeri itu bisa berkembang.
6. Embargo , instruksi pemerintah yang melarang ekspor atau impor suatu produk tertentu atau seluruh produk dari suatu negara tertentu.Contoh embargo yaitu pernah diterapkan Amerika Serikat terhadap Indonesia dari tahun 1999-2005 dalam hal pengadaan senjata militer akibat pelanggaran HAM yang dilakukan ABRI di Timor Timur.

Tantangan yang Dihadapi Bisnis Global:
1.   The Demographic and Cultural Challenge (Tantangan Demografi dan Budaya)
     Menyangkut petambahan penduduk serta usia penduduk tersebut saat ini dan yang akan datang.
2.   The Environmental Challenge (Tantangan Lingkungan)
Tantangan ini bersangkutan dengan lingkungan . masalahnya berupa polusi, air, udara yang mempunyai efek terhadap penyakit sehingga banyak dana yang terbuang untuk mencegah dan mengobati penyakit yang disebabkan oleh lingkungan yang tidak sehat.
3.   The Social Responsibility and Ethics Challenge (Tanggung jawab dan Etika Tantangan Sosial)
Pelaku bisnis harus menjaga etika baik dalam perusahaan yang berhubungan dengan karyawan maupun di luar perusahaan yang berhubungan langsung dengan konsumen saingan dan stakeholder.
4.   The Technology Challenge (Tantangan Teknologi)
Dunia bisnis mengeluarkan banyak biaya untuk melakukan penelitian terhadap kemungkinan perkembangan teknologi baru dan dampak teknologi baru tersebut yang ada saat ini.
5.   Sistem kontrol yang Lemah
Sistem kontrol yang efektif diperlukan untukmembantu agar bisnis tetap berjalan dengan lancer dan bertahan untuk membantu mewaspadai masalah-masalah yang akan kemungkinan timbul.

Hambatan Perdagangan
Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain:
1. Tarif atau bea cukai. Tarif adalah pajak produk impor.
2. Kuota. Kuota membatasi banyak unit yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga.
3. Subsidi. Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak. Bentuk-bentuk subsidi antara lain bantuan keuangan, pinjaman dengan bunga rendah dan lain-lain.
4. Muatan lokal.
5. Peraturan administrasi.
6. Peraturan antidumping.

Bisnis global juga membawa manfaat yang cukup besar dalam dunia perdagangan, dan menjadi masa depan dunia usaha kedepan. Adapun pro dan kotra bisnis global adalah sebagai berikut:
1. Pro
a. Pasar global memiliki 6 miliar pelanggan potensial utnuk barang dan jasa
b. Produktifitas tumbuh ketika negara memproduksi barang dan jasa dimana mereka memiliki keunggulan koparatif
c. Persaingan global dan impor yang semakin murah membuat harga tetap murah sehingga inflasi tidak mengurangi pertumbuhan ekonomi
d. Perdagangan bebas menginspirasi inovasi produk baru dan membuat perusahan terus-menerus tertantang secara kompetitif
e. Aliran modal yang tidak terputus memberi akses negara terhadap investasi asing yang membantu dalam menjaga tingkat suku bungan tetap rendah.

2. Kontra
a. Pekerja domestik (khusunya perkerja manufaktur) dapat kehilangan pekerjaanya dikarenakan impor atau pengalihan produksi kepasar global yang bergaji murah
b. Pekerja dapat terpaksa menerima pemotongan bayaran dari pemberi kerja yang dapat mengancam untuk memindahkan operasi keluar negeri karena tekanan persaingan yang acap kali bearti hilangnya pekerjaan jasa dan pertumbuhan jumlah baran dan jasa dan pertumbuhan jumlah pekerja kerah putih
c. Perusahan domestik dapat kehilangan keunggulah koparatif mereka ketika pesaing membangun operasi produksi yang canggih dinegara bergaji rendah.