Jumat, 29 September 2017

Lemahnya Hukum di Indonesia


Penyakit yang melanda negara ini bukan disebabkan karena Tsunami dan gempa yang berkekuatan 8,7 SR, bukan juga karena meletusnya gunung Merapi atau bahkan karena kebakaran hutan. Tetapi penyakit yang sedang dialami oleh bangsa ini disebabkan karena degradasi nilai-nilai dan moral pancasila. Hukum merupakan peraturan-peraturan yang diciptakan oleh suatu negara atau lembaga yang berwenang dan memiliki sifat memaksa, memaksa memiliki makna bahwa diwajibkan untuk dipatuhi dan jika dilanggar maka sebagai resikonya individu yang melanggar akan mendapatkan sanksi dari negara atau pejabat yang berwenang. Dari pengertian hukum tersebut sudah ditegaskan bahwa hukum itu dibuat untuk dipatuhi dan ada sanksi bagi yang melanggarnya, namun kenyataan dilapangan ternyata hukum dibuat justru untuk dilanggar dan hanya bersifat tertulis semata.
Pengertian hukum menurut beberapa para ahli:
·         Plato: hukum merupakan peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur serta mempunyai sifat yang mengikat hakim dan masyarakat.
·         Immanuel Kant: hukum merupakan segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
·         Borst: hukum adalah puncak peraturan bagi perbuatan manusia didalam kehidupan bermasyarakat. Dan pelaksanaanya dapat dipaksakan demi tujuan keadilan
·         Dr, Van Kan: hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada didalam masyarakat suatu negara.
·         Aristoteles: hukum hanyalah sebuah kumpulan peraturan yang dapat mengikat dan juga sebagai hakim bagi masyarakat. dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau pelanggar hukum.
·         Karl Max: hukum adalah cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu msayarat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
·         Abdul Wahab Khalafhukum adalah tuntutan Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebebasanya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.

Tujuan hukum
Tujuan hukum secara umum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, agar terwujud keamanan, ketertiban, kedamaian dan kesejahteraan.
Tujuan hukum menurut pendapat beberapa ahli antara lain:
· Van Apeldoornyaitu untuk mengatur tata pergaulan hidup manusia secara damai dan adil.
· Van Kan, yaitu untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
· Ultrecht, yaitu bertugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
· Mohtar Kusumaatmadjayaitu terpeliharanya dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban

Ciri-ciri Hukum
·         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
·         Peraturan itu dibuat pleh badan-badan resmi yang berwajib
·         Peraturan itu bersifat memaksa
·         Sanksi terhadap pelanggaran peraturan yang tegas
Sifat hukum
·         Bersifat mengatur
·         Bersifat memaksa
·         Bersifat melindungi
 Fungsi hukum
1.    Untuk melindungi kepentingan manusia
2.    Untuk menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman, dan perdamaian
3.    Sarana untuk mewujudkan keadilan social
4.    Untuk menyelesaikan pertikaian

Negara Indonesia adalah negara modern yang terlahir berdampingan erat dengan hukum. Banyak dari kalangan masyarakat menilai bahwa hukum itu bisa dibeli. Sehingga bagi mereka yang memiliki kekuasaan, bagi mereka yang memiliki banyak uang bisa berada di posisi aman walaupun melanggar aturan negara. Adanya permainan politik juga menjadi faktor penyebab munculnya berbagai kasus suap untuk melindungi para tindak pidana kelas kakap untuk lepas dari jerat hukumnya. Lembaga penegak hukum seperti hakim pun kini dapat dibayar untuk melepaskan para koruptor dari jerat hukumnya. Sedangkan kasus-kasus kecil dan sederhana yang dialami oleh masyarakat kecil, kasus yang tidak seberapa dalam pengadilannya justru begitu rumit dan memakan waktu yang lama dibandingkan dengan kasus-kasus besar para koruptor negeri ini.
Adanya suap menyuap, bahkan kasus-kasus penyuapan juga banyak terjadi pada kehidupan sehari-hari yang juga banyak dilakukan oleh pihak instansi pemerintahan. “Maling-maling kecil dipersulit, maling-maling besar dilindungi”. Bisa dilihat kembali dari beberapa kasus mencuri beberapa biji kopi dari perkebunan,   maling buah yang ditangkap dan dipersulit, Kasus ini sebenarnya tidak layak untuk masuk ke dalam meja hijau. Hal ini mencerminkan bahwa penegak hukum di Indonesia, sangat tidak bermutu karena tidak bisa memilah mana kasus yang seharusnya masuk ke pengadilan dan mana kasus yang seharusnya dapat  di selesaikan secara manusiawi, Diskriminasi hukum benar-benar menyulitkan dan memojokkan masyarakat kecil sehingga tidaklah mengherankan jika masyarakat Indonesia tidak percaya kepada peradilan di Indonesia serta perangkat hukumnya, bahkan sebisa mungkin mereka menghindari berurusan dengan hal-hal tersebut.
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga dapat dipertegas bahwa faktor penegak hukum memainkan peran penting dalam memfungsikan hukum. Korupsi telah merambat dan mengotori hampir seluruh institusi penegakan hukum kita termasuk lembaga peradilan. para koruptor di Indonesia bisa dengan leluasa menikmati hidup seakan tanpa dosa. yang menempati ruang tahanan yang terbilang mewah bagaikan kamar hotel karena lengkap dengan fasilitas televisi, kulkas, AC, bahkan sampai ruang karokean. misalnya saja kasus korupsi yang menjerat nama Gayus Tambunan. Kasus ini memang sudah di selesaikan dipengadilan, tetapi walaupaun Gayus telah ditempatkan di dalam penjara, nyatanya dia masih bebas untuk berwisata ke  Bali bahkan sampai keluar negeri. Mereka tentunya mengabulkan permintaan Gayus tersebut tidak dengan cuma-cuma, tetapi ada imbalan yang diberikan kepada para petugas tersebut. Apakah ini yang di namakan “uang berbicara”? sehingga jangan heran kalau ada istilah yang kemudian muncul di masyarakat kita tentang penegakkan hukum di Indonesia yaitu KUHP (Kasih Uang Habis Perkara). Ini adalah cerminan bahwa rakyat Indonesia sudah mulai hilang kepercayaan dengan penegakan hukum yang ada di Indonesia. Hukum seakan tajam kebawah namun tumpul keatas.
Penegakkan hukum dari aparat kepolisian juga dinilai sangat kurang, bisa dilihat dengan banyaknya penilangan kepada kendaraan bermotor yang berakhir dengan istilah UUD (Ujung-Ujungnya Duit) atau biasa disebut uang sogokkan. Serta ada pula masalah tentang kebijakkan-kebijakkan pemerintah yang dinilai kurang serta tidak didasari dengan landasan hukum yang tepat. Seperti kebijakkan bagi pengendara motor yang diharuskan menyalakan lampu utama pada siang hari yang dinilai kurang realistis. Karena menyalakan lampu pada siang hari sama saja dengan pemborosan energi, sesungguhnya cahaya matahari sudah cukup terang bagi pengguna jalan. Dan alasan karena banyaknya terjadi kecelakaan siang hari oleh para pengguna sepeda motor tentu bukan karena lampu atau cahaya yang kurang. Dengan adanya pemanasan global dan yang dicanangkan pemerintah tentang save energy-pun dipertanyakan karena memang menyalakan lampu pada siang hari adalah pemborosan energi.
Selain dengan masalah-masalah tersebut tentu dengan adanya hukum yang lemah maka ketahanan negara juga akan lemah. Bisa kita lihat dari berbagai macam kasus tentang perbatasan negara maupun pengambilan wilayah dan budaya yang dilakukan oleh negara tetangga. Pemerintah Indonesia sangat lamban dalam mengambil sikap dalam hal pertahanan dan keamanan negara, adanya kesenjangan sosial di wilayah perbatasan Indonesia serta kota-kota lain di Indonesia serta sarana dan infrastruktur di daerah perbatasan yang sangat kurang menjadi masalah yang harus ditanggapi serius oleh pemerintah. Masyarakat perbatasan tentu merasa dianak tirikan oleh pemerintah karena tidak adanya peran pemerintah dalam mengatasi hal tersebut, dan tentu hal ini menjadi senjata bagi negara lain untuk dengan mudah mengakui daerah perbatasan sebagai daerah negaranya karena negara tersebut mengambil hati masyarakat dengan memberi berbagai macam kebutuhan oleh negara tersebut berbeda dengan apa yang diberikan oleh pemerintah Indonesia. Langkah dan strategi yang sangat mendesak (urgent) untuk dilakukan saat ini ialah melakukan pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada. Sebagai masyarakat Indonesia, negeri ini butuh penegakkan hukum yang adil dan tegas.

Oleh Karena itu, akibat-akibat yang ditimbulkan dari masalah penyelewengan hukum diantaranya, yaitu:
1.      Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum
Masyarakat berependapat hukum banyak merugikan mereka, terlebih lagi soal materi sehingga mereka berusaha untuk menghindarinya. Karena mereka percaya bahwa uanglah yang berbicara, dan dapat meringankan hukuman mereka,
2.      Penyelesaian konflik dengan kekerasan
Penyelesaian konflik dengan kekerasan contohnya ialah pencuri ayam yang dipukuli warga, pencuri sandal yang dihakimi warga. Konflik yang terjadi di sekelompok masyarakat di Indonesia banyak yang diselesaikan dengan kekerasan, seperti kasus tawuran antar pelajar, tawuran antar suku yang memperebutkan wilayah, atau ada salah satu suku yang tersakiti sehingga dibalas degan kekerasan. bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang.
3.      Pemanfaatan Inkonsistensi Penegakan Hukum untuk Kepentingan Pribadi
Dari beberapa kasus di Indonesia, banyak warga Negara Indonesia yang memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum untuk kepentingan pribadi. Contohnya ialah pengacara yang menyuap polisi ataupun hakim untuk meringankan terdakwa.
4.      Penggunaan Tekanan Asing dalam Proses Peradilan
Dalam hal ini kita dapat mengambil contoh pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu perusahaan asing yang membuka usahanya di Indonesia, mereka akan minta bantuan dari negaranya untuk melakukan upaya pendekatan kepada Indonesia, agar mereka tidak mendapatkan hukuman yang berat, atau dicabut izin memproduksinya di Indonesia.

Cara menghadapi permasalahan penegakan hukum di Indonesia
1.    Adanya lembaga pengadilan yang independen bebas dan tidak memihak
2.    Aparatur penegak hukum yang profesional
3.    Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
4.    Pemaju dan perlindungan HAM
5.    Partisipasi rakyat

Sumber: